Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Hasil Rapid Test Disebarluaskan Orang Lain, Andi Sari Damayanti Tempuh Jalur Hukum
    Daerah

    Hasil Rapid Test Disebarluaskan Orang Lain, Andi Sari Damayanti Tempuh Jalur Hukum

    SeliBy SeliMaret 5, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Balikpapan– Kasus pencemaran nama baik yang dialami Andi Sari Damayanti banyak mendapat perhatian. Walaupun kasus tersebut kini ditangani pihak Kepolisian namun dukungan terus berdatangan.
    Kali ini dukungan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi profesi advokat yang ada di Balikpapan. Mereka melakukan deklarasi untuk mengawal laporan kasus tersebut sampai tuntas saat jumpa pers di Depot Warung Jogja Balikpapan Baru, Kamis sore (4/03/2021) kemarin.
    Beberapa organisasi dan lembaga yang melakukan deklarasi yaitu, LBH Universitas Mulia (UM) yang dihadiri Wuri Sumampouw. LBH Universitas Balikpapan (Uniba) yang dihadiri Wawan Sanjaya. LBH Yustisia Anissa serta Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Balikpapan I Ketut Wirahadi Putra, serta para advokat diantaranya Irawan, Rusbandi, Rudi Simanjuntak dan lainnya.
    Wuri Sumampouw menjelaskan, kasus yang dialami Andi Sari Damayanti berawal ketika hasil rapid test miliknya berada di tangan orang lain. Kemudian kasus tersebut berbuntut pidana ketika oknum tersebut mengumumkan secara terbuka di hadapan publik hasil rapid test yang menyatakan dirinya positif Covid-19.
    “Karena merasa dirinya telah dipermalukan, dihina, dan dianggap membahayakan banyak orang, maka kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya kepada awak media yang hadir.
    Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat fatal dan telah melanggar Undang Undang tentang Kesehatan. Untuk itu dirinya bersama rekan-rekan advokat mendukung penuh langkah upaya yang dilakukan Andi Sari Damayanti yang juga berprofesi sebagai advokat dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
    “Kami tentunya memberi dukungan penuh atas upaya yang dilakukan rekan kami dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kami siap beri pendampingan hukum jika itu sangat dibutuhkan, namun kami percaya polisi dalam hal ini sangat profesional,” jelas Wuri Sumampouw yang juga sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.