Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Oktober 6, 2026

    TNI Siapkan Kluster Pertanian hingga Perikanan, Kaltim Bidik Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Oktober 6, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta
    Hukum

    Potong Sapi Betina Produktif Bakal Didenda Ratusan Juta

    MartinusBy MartinusAgustus 8, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Walaupun menjadi bagian dari perayaan hari besar keagamaan Idul Adha 1439 Hijriah, pemotongan hewan ternak (ruminansia) betina produktif tetap dilarang.
    Termasuk  dalam kategori ruminansia besar yakni sapi dan kerbau sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing dan domba. Larangan itu berefek hukum bagi masyarakat yang melakukan pemotongan penyembelihan hewan kurban dalam kategori ruminansia besar maupun kecil betina produktif.
    Hukuman baik perdata (denda) maupun pidana (kurungan) seperti memotong ruminansia kecil betina produktif  diancam pidana penjara 1- 6 bulan dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.
    “Kalau ruminansia besar betina produktif  ancaman pidana penjara 1 -3 tahun dan denda Rp100 juta – Rp300 juta,”  ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim H Dadang Sudarya, Senin (6/8/2018).
    Para pelaku yang dengan sengaja memotong ruminansia betina produktif akan berhadapan dengan UU 18/2009 junto UU 14/2014 tentang Peternakan dan Keswan. Sanksi bagi pelaku pemotongan ruminansia betina produktif sangat efektif terutama dalam mengurangi kegiatan yang bisa mengganggu upaya peningkatan populasi ternak.
    Menurut Dadang, sanksi berupa ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku penyembelih ternak betina produktif bukan menghalangi perayaan hari besar keagamaan.
    Namun lanjutnya, lebih pada upaya penyelamatan betina produktif yang merupakan mesin produksi untuk meningkatkan jumlah populasi dan pertambahan ternak.
    Apalagi Kaltim ungkapnya, sudah menetapkan program dua juta sapi tentu memerlukan jumlah betina produktif yang sangat banyak agar mampu melahirkan anak yang lebih banyak.
    “Pemerintah melarang menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba betina produktif saja. Tapi kalau jantan ya silahkan saja. Tidak dilarang untuk dikurbankan,” ungkapnya.
    Dadang berharap para petugas pengawas maupun masyarakat bisa melaporkan apabila ada dijual ruminansia betina produktif untuk segera diganti ruminansia jantan. (sumber humasprov)
    wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Ratu ArifanzaOktober 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan daging domba di Kalimantan Timur yang mencapai sekitar 1.000 hingga 1.250…

    TNI Siapkan Kluster Pertanian hingga Perikanan, Kaltim Bidik Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Oktober 6, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    BIFF 2026 Jadi Panggung Regenerasi Desainer Muda dan Penggerak Ekonomi Kreatif Kaltim

    Oktober 5, 2026
    1 2 3 … 3,374 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.