Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan sekolah memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 mengatur Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Adanya temuan Disdikbud Kota Bontang terkait penjualan LKS kepada siswa menjadi sorotan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin yang dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (2/2/2021).
Tidak hanya itu, Saparuddin mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait LKS berbayar yang dilakukan sekolah. Hal ini lantaran di setiap sekolah telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing perpustakaan sekolah.
“Untuk itu kami tidak tahu ada LKS berbayar dan sekolah sudah diingatkan tidak boleh ada yang memperjualbelikan LKS di sekolah,” tandas Saparudin.
Dia menegaskan bahwa sekolah tidak punya wewenang untuk menjual buku LKS kepada siswa. Termasuk juga para guru. Mereka juga dilarang mengarahkan peserta didik untuk membeli buku LKS tertentu.
Sementara itu, Saparuddin meminta kepada orang tua siswa, jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk dilakukan penindakan.
“Akan kami berikan sanksi kalau memang ini terbukti,” tandasnya.