Reporter : Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna secara virtual membahas pandangan umum Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi terhadap agenda nota penjelasan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecallae dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, khususnya Komisi IV DPRD Balikpapan, Senin (18/1/2021).
Ketika ditemui awak media Sabaruddin Panrecale mengatakan, pihaknya mendengarkan bersama penjelasan-penjelasan dari Wali Kota Balikpapan tentang ketertiban umum ini.
“Kami lagi mengatur jadwal kepada Badan Musyawarah kami untuk memberikan tanggapan-tanggapan kepada fraksi-fraksi nantinya,” kata Sabaruddin.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan ini mengatakan nantinya akan mendapat masukan lagi yang disampaikan oleh pemerintah kota dan juga dari fraksi-fraksi.
“Sekali lagi bahwa kepentingan ketertiban umum, fraksi juga mempunyai pandangan-pandangan sendiri yang ingin disampaikan,” jelasnya.
“Pak wali sudah berikan tanggapannya terkait ketertiban umum dan memang itu ada sedikit perubahan dalam peraturan daerah. Nantinya kami persilakan kepada fraksi-fraksi yang akan memberikan pandangannya kepada tanggapan wali kota yang disampaikan pada hari ini,” tukasnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi telah menyampaikan nota penjelasan mengenai penindakan penanganan Covid-19. Untuk pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dan tim terpadu akan memantau dan menindak tegas pelanggar jika melakukan pelanggaran.
Dijelaskannya, adanya Raperda tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum nantinya akan memperkuat Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2020 sebagai payung hukum pemerintah Balikpapan untuk pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan.