Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim
    Daerah

    Dapat Kiriman Paket Ganja, Residivis Kasus Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Kutim

    AdminBy AdminDesember 24, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menangkap pria yang diduga seorang pengguna narkotika, setelah barang bukti ganja seberat 50,05 gram diamankan di dekat salah satu kantor ekspedisi di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada Senin (21/12/2020) lalu.

    Tersangka berinisial AE (25) yang merupakan warga Jalan Tongkonan Rannu Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dengan dijatuhi vonis empat tahun penjara.

    Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko mengatakan bahwa tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan AE.

    “Anggota Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta akan ada pengiriman paket gelap narkotika jenis ganja,” ujarnya saat jumpa pers Kamis (24/12/2020) siang.

    Usai mendapat informasi, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Hingga kemudian tim berhasil mengamankan AE saat mengambil paket berisikan ganja di depan kantor ekspedisi.

    “Saat kami geledah ada satu paket ganja dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Welly.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AE masih menyimpan beberapa paket ganja di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

    “Di rumahnya didapati tiga linting paket ganja siap pakai yang tersimpan di toples kecil dalam kamarnya, dan satu paket lainnya di dalam plastik di depan kamar mandi,” terang Welly.

    Pada bulan Desember 2020, AE mendapat kiriman paket ganja sebanyak dua kali di awal dan menjelang akhir bulan Desember. Sat Resnarkoba masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran asal barang bukti yang diduga berasal dari Sumatera.

    Jika terbukti bersalah, AE akan dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.