Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ketua PPK Sangatta Utara Jelaskan Regulasi Pengaduan
    Politik

    Ketua PPK Sangatta Utara Jelaskan Regulasi Pengaduan

    AdminBy AdminDesember 12, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Penutupan rapat pleno dengan pembacaan D hasil kecamatan yang ditandatangani Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara digelar di Balai Pertemuan Umum Camat Sangatta Utara pukul 14.00 Wita, Sabtu (12/12/2020).

    “Saksi juga boleh tanda tangan, tapi tidak diwajibkan. Karena dalam bunyi pasalnya, ‘boleh’ tanda tangan. Kalau mereka merasa keberatan, baik saksi maupun pengawas di PKPR 19 itu ada wadah untuk menuangkan itu semua yang disebut D kejadian khusus atau D keberatan saksi,” terang Ketua PPK Sangatta Utara Mustatho.

    Tidak hanya dalam penandatanganan, Mustatho mengungkap, apabila PPK dalam penyelenggaraan dinilai tidak sesuai peraturan perundangan saksi dapat melakukan komplain secara langsung.

    “Terus kami akan jelaskan mereka. Jika kurang terima, bisa langsung menyampaikan pendapatnya ke panitia pengawas (Panwas). Panwas kemudian menyampaikan ke kami. Maka kami terangkan bahwa rekomendasi panwas harus kami jalankan,” jelasnya.

    Akan tetapi Mustatho sampaikan jika kemudian Panwas ternyata menjawabnya sama dengan jawaban dari PPK. Dan masih belum menerima, maka saksi bisa menuangkan di D keberatan saksi.

    “Dan yang paling banyak tadi kendalanya karena mereka (saksi) keberatan tidak diperbolehkan melihat daftar hadir,” tuturnya.

    Sebagai penyelenggara, Mustatho juga menegaskan bahwa setiap tahapan tentu berdasarkan regulasi sehingga kanal untuk penyampaian aduan terkait pelanggaran telah disediakan.

    “Bahwa kalau ada hal-hal yang menurut baik saksi, panwas, pasangan calon, maupun tim kampanye, yang dirasa kami tidak sesuai regulasi, maka ada kanal untuk menyampaikan itu baik melalui Bawaslu bahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.

    Mustatho memastikan penyelenggara selalu netral dan tidak memihak pihak manapun karena terikat regulasi. Selanjutnya dia juga berpesan untuk menjaga kedamaian dan marwah demokrasi.

    “Mari kita tetap jaga ketenangan untuk marwah demokrasi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

    Selama dua hari pleno rekapitulasi penghitungan suara, seluruh TPS hadir. Pleno digelar secara paralel per tiga desa di Kecamatan Sangatta Utara, dimulai pada hari Jumat (11/12/2020) dan berakhir Sabtu siang.

    Daftar Desa pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara :

    1. Desa Teluk Lingga sebanyak 61 TPS selama 2 hari,
    2. Desa Swarga Bara sebanyak 37 TPS selama 1 hari,
    3. Desa Singa Gembara sebanyak 30 TPS selama 1 hari,
    4. Desa Sangatta Utara sebanyak 86 TPS selama 2 hari.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap…

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.