Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Ketua PPK Sangatta Utara Jelaskan Regulasi Pengaduan
    Politik

    Ketua PPK Sangatta Utara Jelaskan Regulasi Pengaduan

    AdminBy AdminDesember 12, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Penutupan rapat pleno dengan pembacaan D hasil kecamatan yang ditandatangani Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara digelar di Balai Pertemuan Umum Camat Sangatta Utara pukul 14.00 Wita, Sabtu (12/12/2020).

    “Saksi juga boleh tanda tangan, tapi tidak diwajibkan. Karena dalam bunyi pasalnya, ‘boleh’ tanda tangan. Kalau mereka merasa keberatan, baik saksi maupun pengawas di PKPR 19 itu ada wadah untuk menuangkan itu semua yang disebut D kejadian khusus atau D keberatan saksi,” terang Ketua PPK Sangatta Utara Mustatho.

    Tidak hanya dalam penandatanganan, Mustatho mengungkap, apabila PPK dalam penyelenggaraan dinilai tidak sesuai peraturan perundangan saksi dapat melakukan komplain secara langsung.

    “Terus kami akan jelaskan mereka. Jika kurang terima, bisa langsung menyampaikan pendapatnya ke panitia pengawas (Panwas). Panwas kemudian menyampaikan ke kami. Maka kami terangkan bahwa rekomendasi panwas harus kami jalankan,” jelasnya.

    Akan tetapi Mustatho sampaikan jika kemudian Panwas ternyata menjawabnya sama dengan jawaban dari PPK. Dan masih belum menerima, maka saksi bisa menuangkan di D keberatan saksi.

    “Dan yang paling banyak tadi kendalanya karena mereka (saksi) keberatan tidak diperbolehkan melihat daftar hadir,” tuturnya.

    Sebagai penyelenggara, Mustatho juga menegaskan bahwa setiap tahapan tentu berdasarkan regulasi sehingga kanal untuk penyampaian aduan terkait pelanggaran telah disediakan.

    “Bahwa kalau ada hal-hal yang menurut baik saksi, panwas, pasangan calon, maupun tim kampanye, yang dirasa kami tidak sesuai regulasi, maka ada kanal untuk menyampaikan itu baik melalui Bawaslu bahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.

    Mustatho memastikan penyelenggara selalu netral dan tidak memihak pihak manapun karena terikat regulasi. Selanjutnya dia juga berpesan untuk menjaga kedamaian dan marwah demokrasi.

    “Mari kita tetap jaga ketenangan untuk marwah demokrasi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

    Selama dua hari pleno rekapitulasi penghitungan suara, seluruh TPS hadir. Pleno digelar secara paralel per tiga desa di Kecamatan Sangatta Utara, dimulai pada hari Jumat (11/12/2020) dan berakhir Sabtu siang.

    Daftar Desa pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara :

    1. Desa Teluk Lingga sebanyak 61 TPS selama 2 hari,
    2. Desa Swarga Bara sebanyak 37 TPS selama 1 hari,
    3. Desa Singa Gembara sebanyak 30 TPS selama 1 hari,
    4. Desa Sangatta Utara sebanyak 86 TPS selama 2 hari.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.