Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar
    Hukum

    Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar

    AdminBy AdminNovember 13, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Alawi- Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (12/11/2020).

    Kabid perundang-undangan dan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 5 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau. Tiga orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang menerapkan protokol kesehatan.

    Pemberlakukan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada Senin (7/09/2020). Pemerintah kota Samarinda menerapkan protokol kesehatan di seluruh Samarinda. Masyarakat diminta patuh terhadap Perwali tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

    “Ada sebanyak 8 orang yang melanggar Perda. 5 orang tersangka melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001 dan 3 orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020,” ungkap Agus kepada media di Jumat (13/11/2020).

    Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda.

    Dikatakan Agus tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek (putusan hakim tanpa dihadiri tergugat).

    “Tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek, kata Agus.

    Proses pelaksanan sidang tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.

    Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda atau memilih hukuman penjara. Jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah.

    “Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah” tutur Agus.

    Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.

    “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri,” tegas Agus.

    Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau dan selalu mematuhi protokol covid-19. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

    “Apabila ada yang melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan penindakan. Sebelum proses itu, terlebih dahulu kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Ratu ArifanzaMei 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kebijakan work…

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026
    1 2 3 … 3,095 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.