Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadirkan PET CT Scan, Layanan Kedokteran Nuklir RSUD AWS Pertama di Luar Jawa-Bali

    Juli 8, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar
    Hukum

    Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar

    AdminBy AdminNovember 13, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Alawi- Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (12/11/2020).

    Kabid perundang-undangan dan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 5 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau. Tiga orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang menerapkan protokol kesehatan.

    Pemberlakukan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada Senin (7/09/2020). Pemerintah kota Samarinda menerapkan protokol kesehatan di seluruh Samarinda. Masyarakat diminta patuh terhadap Perwali tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

    “Ada sebanyak 8 orang yang melanggar Perda. 5 orang tersangka melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001 dan 3 orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020,” ungkap Agus kepada media di Jumat (13/11/2020).

    Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda.

    Dikatakan Agus tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek (putusan hakim tanpa dihadiri tergugat).

    “Tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek, kata Agus.

    Proses pelaksanan sidang tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.

    Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda atau memilih hukuman penjara. Jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah.

    “Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah” tutur Agus.

    Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.

    “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri,” tegas Agus.

    Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau dan selalu mematuhi protokol covid-19. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

    “Apabila ada yang melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan penindakan. Sebelum proses itu, terlebih dahulu kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadirkan PET CT Scan, Layanan Kedokteran Nuklir RSUD AWS Pertama di Luar Jawa-Bali

    Nur AjijahJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah tarif retribusinya diberlakukan sejak 1 April 2026, Rumah Sakit Umum Daerah…

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Ketika Gasing Mulai Hilang dari Permainan Anak, Guru di Long Kali Memilih Bertindak

    Juli 8, 2026

    Messi Kokoh di Puncak, Catat 21 Gol dan Jadi Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia

    Juli 8, 2026
    1 2 3 … 3,199 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.