Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar
    Hukum

    Tekan Penurunan Covid-19, Satpol PP Sidang Tipiring 3 Pelanggar

    AdminBy AdminNovember 13, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Alawi- Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (12/11/2020).

    Kabid perundang-undangan dan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 5 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau. Tiga orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang menerapkan protokol kesehatan.

    Pemberlakukan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada Senin (7/09/2020). Pemerintah kota Samarinda menerapkan protokol kesehatan di seluruh Samarinda. Masyarakat diminta patuh terhadap Perwali tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

    “Ada sebanyak 8 orang yang melanggar Perda. 5 orang tersangka melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001 dan 3 orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020,” ungkap Agus kepada media di Jumat (13/11/2020).

    Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda.

    Dikatakan Agus tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek (putusan hakim tanpa dihadiri tergugat).

    “Tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek, kata Agus.

    Proses pelaksanan sidang tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.

    Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda atau memilih hukuman penjara. Jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah.

    “Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah” tutur Agus.

    Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.

    “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri,” tegas Agus.

    Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau dan selalu mematuhi protokol covid-19. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

    “Apabila ada yang melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan penindakan. Sebelum proses itu, terlebih dahulu kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.