Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Juli 15, 2026

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Emir Moeis Mundur Calon DPD RI,KPU Menerima 28 Berkas
    Nasional

    Emir Moeis Mundur Calon DPD RI,KPU Menerima 28 Berkas

    MartinusBy MartinusJuli 25, 201801 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-KPU Kaltim resmi menutup pengembalian berkas perbaikan calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, Selasa (24/7/2018) pukul 24.00 wita. Penutupan  tersebut sesuai jadwal batas akhir pengembalian berkas perbaikan
    Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah kepada insitekaltim  awalnya ada 30 bakal calon tetapi pada saat penutupan pengembalian berkas sampai pukul 24.00 wita hanya 20 orang yang mengembalikan perbaikan, dua orang mundur yakni Emir Moeis dan Kaspul Anwar
    Selanjutnya KPU akan memverifikasi berkas. yang sudah masuk untuk memastikan dukunganya  namun sementara ini ke 20 orang ini sudah mengembalikan berkas perbaikan dan 8 orang  yang dinyatakan lolos sebelumnya sehingga total calon DPD RI jumlahnya 28 orang,”ungkap Rudi,selasa (24/7/2018).
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 60 PKPU 14/2018 dan pasal 181 UU nomor 7/2017. Untuk bakal calon yang mendaftar namun belum memenuhi syarat dukungan KTP elektronik sebanyak 2 ribu maka diberi waktu perbaikan syarat dukungan sampai tanggal 21 Juli hingga 24 Juli 2018.
    “Namun jika perbaikan KTP elektroniknya tidak mmenuhi syarat maka akan di coret dari bakal calon DPD RI. Hal itu sebagaimana dalam PKPU 5/2018 tentang jadwal tahapan pemilu 2019,” urainya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Aturan Pusat Kaku, Fraksi PDI-P Kaltim Protes Daerah Dilarang Adakan Pupuk dan Alsintan

    Juli 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Temindung Creative Hub Terus Dikembangkan, Masih Butuh Penguatan Sarana dan Prasarana

    Nur AjijahJuli 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Awang Khaliq mengatakan, sebagai…

    Koperasi Merah Putih, Antara Ambisi Negara dan Ujian Kemandirian Desa

    Juli 15, 2026

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Dinkes Kota Samarinda Genjot Skrining HIV, Baru Capai 45 Persen, Dari Target 43.189 Sasaran

    Juli 15, 2026
    1 2 3 … 3,216 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.