INSITEKALTIM SAMARINDA-KPU Kaltim resmi menutup pengembalian berkas perbaikan calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kaltim, Selasa (24/7/2018) pukul 24.00 wita. Penutupan tersebut sesuai jadwal batas akhir pengembalian berkas perbaikan
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah kepada insitekaltim awalnya ada 30 bakal calon tetapi pada saat penutupan pengembalian berkas sampai pukul 24.00 wita hanya 20 orang yang mengembalikan perbaikan, dua orang mundur yakni Emir Moeis dan Kaspul Anwar
Selanjutnya KPU akan memverifikasi berkas. yang sudah masuk untuk memastikan dukunganya namun sementara ini ke 20 orang ini sudah mengembalikan berkas perbaikan dan 8 orang yang dinyatakan lolos sebelumnya sehingga total calon DPD RI jumlahnya 28 orang,”ungkap Rudi,selasa (24/7/2018).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 60 PKPU 14/2018 dan pasal 181 UU nomor 7/2017. Untuk bakal calon yang mendaftar namun belum memenuhi syarat dukungan KTP elektronik sebanyak 2 ribu maka diberi waktu perbaikan syarat dukungan sampai tanggal 21 Juli hingga 24 Juli 2018.
“Namun jika perbaikan KTP elektroniknya tidak mmenuhi syarat maka akan di coret dari bakal calon DPD RI. Hal itu sebagaimana dalam PKPU 5/2018 tentang jadwal tahapan pemilu 2019,” urainya
Wartawan sukri