Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Merdeka Run 2026, Ketika Ribuan Langkah Bertemu Semangat Kemerdekaan di Monas

    Agustus 29, 2026

    Dari Perpustakaan Kecil di Kamar hingga Berburu Buku Murah di Festival Literasi Kaltim

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Advertorial

    Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan

    AdminBy AdminOktober 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pansus DPRD Kutim merekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) kembali lakukan pergerakan massa ke Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menuntut penyelesaian permasalahan BPJS dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Aksi karyawan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) siang.

    Terkait tuntutan tersebut pihak DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Hepnie Armansyah untuk mengurai permasalahan dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan BPJS ketenagakerjaan.

    “Pansus menemukan berbagai temuan yaitu adanya kelalaian pelaksanaan perjanjian bersama, adanya dugaan kelalaian dalam standar pengelolaan limbah, dan adanya temuan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” terang Hepnie dalam rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta.

    Dia menyampaikan bahwa substansi perjanjian bersama yang seharusnya menjadi perhatian manajemen PT FAM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jaminan biaya pengobatan dan karyawan sakit, kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah minimum dan pola waktu kerja, pensiun karyawan dan lain sebagainya.

    “Pihak perusahaan disinyalir tidak mengindahkan materi perjanjian bersama tersebut. Yakni 12 hari kerja setelah penyerahan data tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan PT FAM tidak menepati janjinya untuk memfollow up,” ujarnya.

    Hepnie menilai perusahaan tidak memandang bahwa perjanjian tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.

    Oleh karenanya setelah melakukan berbagai investigasi untuk mempelajari permasalahan, Hepnie mengatakan pansus dinyatakan perlu menyikapi perselisihan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara objektif, fokus, dan dituntaskan.

    “Berdasarkan hasil kerja pansus tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada PT FAM yang bertempat di Kaliurang dengan pemberhentian operasional di lapangan sampai dilaksanakannya tindakan perbaikan,” tegasnya.

    Ditambahkan Hepnie, bila PT FAM tetap ingin berada di lapangan perusahaan tersebut harus segera menaati segala tuntutan yang diajukan pansus berdasarkan perundang-undangan.

    “Menuntut pihak PT FAM untuk membangun komunikasi yang harmonis, keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan yang harus segera dilakukan untuk menjaga kestabilan Kabupaten Kutai Timur agar tetap kondusif,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Helmi Dorong PDAM Maksimalkan Produksi Air Bersih di Tengah Intrusi Air Laut

    Agustus 27, 2026

    Siapkan Pemantauan Karhutla, Anggota Dewan Diminta Turun ke Dapil

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Ratu ArifanzaAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kondisi udara di Samarinda yang dipenuhi debu dan asap kebakaran hutan dan…

    Merdeka Run 2026, Ketika Ribuan Langkah Bertemu Semangat Kemerdekaan di Monas

    Agustus 29, 2026

    Dari Perpustakaan Kecil di Kamar hingga Berburu Buku Murah di Festival Literasi Kaltim

    Agustus 29, 2026

    Inflasi Mendekati 4 Persen, Bapenda Samarinda Pantau Dampaknya ke Penerimaan Pajak

    Agustus 29, 2026

    Sempat Vakum karena Anggaran, Festival Literasi Kaltim Kini Hidup Lagi Lewat Kolaborasi

    Agustus 29, 2026
    1 2 3 … 3,306 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.