Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Minta Gubernur Cabut IUP, Warga Kampung Geleo Asa Ogah Kebun Mereka Ditambang
    Hukum

    Minta Gubernur Cabut IUP, Warga Kampung Geleo Asa Ogah Kebun Mereka Ditambang

    AdminBy AdminJuli 13, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat kampung Geleo Asa dan Geleo Baru di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menolak rencana kegiatan penambangan batu bara di wilayah mereka.

    Tergabung dalam Sempekat Kelompok Tani Rapak Gembira Kampung Geleo Asa, mereka bersepakat untuk meminta Gubernur Kaltim mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.1101/2010. IUP tersebut milik PT Kencana Wilsa.

    Menurut perwakilan warga Geleo Asa, Martidin, warga menolak aktivitas pertambangan dan tidak mau memberikan lahan perkebunan dan pertanian yang merupakan lahan produktif untuk diubah menjadi lahan produksi tambang batu bara.

    “Industri pertambangan tidak cocok di kampung Geleo Asa karena mata pencarian masyarakat selama ini adalah dengan cara bertani/bersawah dan berkebun karet. Jika tambang ini dilanjutkan maka sumber mata pencaharian masyarakat akan hilang,” jelas Martidin saat mengadakan konferensi pers di Cafe Pyramid Jalan Dahlia, Samarinda, Senin (13/7/2020).

    Martidin mengaku bahwa saat ini di lapangan, PT Kencana Wilsa sudah membuat jalan hauling dan pelabuhan tambang (jetty). Warga khawatir, Amdal dan ijin lingkungan terabaikan. Jika benar, maka hal ini disebutnya melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009, Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.04 Tahun 2009, Perda No. 1 Tahun2016 tentang RTRW Kaltim dan Perda No. 32 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Barat.

    “Berdasarkan kesepakatan anggota Kelompok Tani Kampung Geleo Asa pada tanggal 28 Juni 2020, kami memutuskan untuk menolak dan tidak bersedia memberikan lahan kami digarap menjadi lahan tambang batu bara,” tegas Martidin menyambungkan aspirasi warga setempat.

    Selain itu, Martidin menyebutkan jika aktivitas dan izin pertambangan ini dilanjutkan maka sumber mata pencaharian masyarakat yang mayoritas adalah bertani, bersawah dan berkebun akan hilang.

    “Jika tuntutan kami tidak digubris, kami berencana akan melakukan demo pada 16 Juli mendatang dan akan memangil sebagian warga untuk meluapkan aspirasi mereka,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari PT Kencana Wilsa terkait sikap penolakan warga Geleo Asa tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    R’syaJuni 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan perusahaan keluarga yang kini…

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Perbedaan Susu Pasteurisasi dan Susu UHT yang Perlu Diketahui, Konsumen Jangan Salah Pilih

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    1 2 3 … 3,126 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.