Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»BPJS Kota Samarinda Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020, Januari 2021 Iuran Naik Lagi
    Nasional

    BPJS Kota Samarinda Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020, Januari 2021 Iuran Naik Lagi

    AdminBy AdminJuni 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pada Kamis (25/6/2020).

    Perpres tersebut diteken sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

    Adanya pasal 34 ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan Iuran kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan (POPB), kelas 2 menjadi Rp 110 ribu POPB dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu POPB, menjadi perdebatan di masyarakat.

    “Maka dengan dikeluarkannya Perpres 64 tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah,” ucap Haris Fadilah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Samarinda.

    Adapun dalam Perpres tersebut sebutnya, merubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana pemerintah mensubsidi setengah dari pembayaran POPB seharga Rp 42 ribu tersebut, sehingga peserta BPJS kelas III, hanya perlu membayar sebanyak Rp 25 ribu pada tahun 2020.

    “Subsidi memang untuk peserta kelas 3, dimana pembayaran Rp 42 ribu tersebut akan berlaku dari Juli sampai Desember nanti, pembagian pembayaran Rp 42 itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp 25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah Rp 16.500,” sambung Haris.

    Ia memaparkan mekanisme pembayaran mulai Januari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta. Haris memaparkan biaya peserta akan naik sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 30 ribu.

    “Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp 7 ribu, sehingga masyarakat akan membayar sekitar Rp 30 ribu pada Januari nanti,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.