Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Reskoba Polres Kutai Timur kembali mengamankan pengguna Narkotika. Kali ini yang di tangkap oleh Sat Reskoba Polres Kutim adalah seorang kakek yang bernama AR alias Puang Ali (55) tahun.
Aksi AR alias Puang Ali tersebut dipergoki oleh Sat Reskoba Polres Kutim pada Sabtu (18/1/2020) pada pukul 03.15 Wita dini hari.
Di tempat kejadian perkara Jalan Kenyamukan Gg Kalimutu RT 48 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo yang di dampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana menerangkan bahwa peredaran Narkotika di Kutai Timur Ini tidak mengenal usia.
Mengingat sasarannya mulai dari anak-anak sekolah hingga orang-orang tua laki-laki maupun perempuan seperti halnya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Narkoba pada AR alias Puang Ali pagi dini hari tadi.
Di katakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga penyelidikan dilakukan dengan menerjunkan anggota.
Untuk melakukan penggerebekan pada tersangka di tempat tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh Sat Reskoba terhadap Puang Ali ditemukan barang bukti berupa 1 piket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya serta 2 unit handphone yang digunakan Puang Ali untuk transaksi narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya Puang Ali sekarang meringkuk di Polres Kutai Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Puang Ali di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” tutup Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana.