
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dihadiri oleh Pjs Walikota Bontang Riza Indra Riadi, serta Anggota DPRD Bontang dan dinas terkait lainnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Selasa (20/10/2020).
Ketua Badan Propemperda, Abdul Samad menyampaikan bahwa ada delapan rancangan peraturan daerah yang sudah selesai dibahas.
“Untuk sementara sudah selesai dalam pembahasan berjumlah delapan rancangan peraturan daerah,” kata Abdul samad.
Dikatakan dia, pihak Badan Propemperda DPRD Bontang telah menyusun daftar urutan rancangan peraturan daerah (ranperda).
“Kita susun daftar baik usulan pemerintah kota yang berjumlah 11 ranperda dan 6 ranperda usulan dari DPRD yang akan dibahas di tahun 2021,” ucapnya.
Selanjutnya, Abdul Samad menyebutkan daftar usulan ranperda Pemkot Bontang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2025.
Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Fasilitas dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika, Renperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Ranperda Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Taman Husada, Ranperda tentang Cadangam Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pengarutusamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Pemekaran Wilayah Kelurahan.
Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2021.
Ia menambahkan ada enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD Kota Bontang.
Yakni Ranperda tentang Anak Jalanan Gelandangan dan Pengemis, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri, Ranperda tentang Keolahragaan, Ranperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, serta Ranperda tentang Penanggulangan Banjir.