Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Konflik Lahan hingga Ketimpangan Harga TBS Bayangi Pekebun Sawit Kaltim

    Oktober 26, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda
    Samarinda

    536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda

    AminahBy AminahOktober 26, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Petugas Satlantas Polresta Samarinda menindak pengendara yang melanggar rambu satu arah di Jalan Pangeran Suriansyah saat hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, Senin, 26/10/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 536 pengendara tercatat mendapat penindakan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 16 pengendara dikenai tilang elektronik, sedangkan 520 lainnya mendapat teguran lisan.

    Pelanggaran masih ditemukan di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Di ruas jalan yang telah menerapkan sistem satu arah sejak 2017 itu, sejumlah pengendara masih nekat melawan arus dengan alasan ingin mempersingkat perjalanan.

    Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, melawan arus menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas. Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan helm juga masih terjadi.

    “Pelanggaran paling tinggi memang melawan arus, helm rata-rata juga masih ditemukan,” kata Ismail.

    Ismail mengingatkan, tindakan melawan arus bukan hanya membahayakan pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lain dan petugas di lapangan. Karena itu, alasan mengejar waktu atau mencari jalur lebih pendek tidak dapat membenarkan pelanggaran lalu lintas.

    Salah satu pengendara yang terjaring penindakan ialah Muhammad Ervan, pengemudi ojek daring. Ia mengaku melawan arus karena ingin mengambil jalur lebih singkat saat bekerja.

    “Kebetulan tadi mau ambil jalan singkat. Saya sebagai Grab online memang ini salah, tapi namanya kita tidak melihat, tidak memperhatikan rambu, jadi terpaksa kami terobos,” ujar Ervan.

    Ia mengakui tindakannya melanggar aturan dan berjanji tidak mengulanginya. Ervan juga mengajak pengemudi ojek daring lainnya untuk lebih memperhatikan rambu lalu lintas saat berkendara.

    Selain pelanggaran arah lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut menyoroti parkir di badan Jalan Pangeran Suriansyah. Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri, menegaskan ruas tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.

    Larangan parkir telah disosialisasikan sekitar enam bulan sebelumnya. Jalan itu juga tidak dilengkapi marka parkir karena badan jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti untuk parkir.

    Dishub meminta pengemudi yang terjaring penertiban untuk menghadap hingga Rabu. Jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, penindakan akan dilakukan bersama Satlantas Polresta Samarinda.

    “Ini peringatan terakhir. Kami tidak mau pilih kasih atau tebang pilih. Kami semua akan tindak,” tegas Duri.

    Dalam penindakan, polisi menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengubah stiker barcode untuk membantu pendataan pelanggaran dan informasi denda. Pengendara yang tidak dapat diproses melalui sistem elektronik, termasuk karena persoalan masa berlaku surat kendaraan, dapat dikenai tilang manual.

     

    Iptu Ismail Marzuki Operasi Patuh Mahakam 2026 Polresta Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Dari Tak Pakai Helm SNI hingga Lawan Arus, Ini Incaran Operasi Patuh Mahakam Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    536 Pengendara Ditindak pada Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Samarinda

    AminahOktober 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 536 pengendara tercatat mendapat penindakan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam…

    Konflik Lahan hingga Ketimpangan Harga TBS Bayangi Pekebun Sawit Kaltim

    Oktober 26, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 26, 2026

    Sawit Topang Ekonomi Kaltim, Kebun Rakyat Baru 233 Ribu Hektare dari Total 1,4 Juta

    Oktober 26, 2026

    Orado Samarinda Jajaki Peluang Tembus Kompetisi Olahraga Tingkat Daerah

    Oktober 26, 2026
    1 2 3 … 3,408 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.