Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 536 pengendara tercatat mendapat penindakan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 di Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 16 pengendara dikenai tilang elektronik, sedangkan 520 lainnya mendapat teguran lisan.
Pelanggaran masih ditemukan di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Di ruas jalan yang telah menerapkan sistem satu arah sejak 2017 itu, sejumlah pengendara masih nekat melawan arus dengan alasan ingin mempersingkat perjalanan.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan, melawan arus menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas. Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan helm juga masih terjadi.
“Pelanggaran paling tinggi memang melawan arus, helm rata-rata juga masih ditemukan,” kata Ismail.
Ismail mengingatkan, tindakan melawan arus bukan hanya membahayakan pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lain dan petugas di lapangan. Karena itu, alasan mengejar waktu atau mencari jalur lebih pendek tidak dapat membenarkan pelanggaran lalu lintas.
Salah satu pengendara yang terjaring penindakan ialah Muhammad Ervan, pengemudi ojek daring. Ia mengaku melawan arus karena ingin mengambil jalur lebih singkat saat bekerja.
“Kebetulan tadi mau ambil jalan singkat. Saya sebagai Grab online memang ini salah, tapi namanya kita tidak melihat, tidak memperhatikan rambu, jadi terpaksa kami terobos,” ujar Ervan.
Ia mengakui tindakannya melanggar aturan dan berjanji tidak mengulanginya. Ervan juga mengajak pengemudi ojek daring lainnya untuk lebih memperhatikan rambu lalu lintas saat berkendara.
Selain pelanggaran arah lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut menyoroti parkir di badan Jalan Pangeran Suriansyah. Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri, menegaskan ruas tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Larangan parkir telah disosialisasikan sekitar enam bulan sebelumnya. Jalan itu juga tidak dilengkapi marka parkir karena badan jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti untuk parkir.
Dishub meminta pengemudi yang terjaring penertiban untuk menghadap hingga Rabu. Jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, penindakan akan dilakukan bersama Satlantas Polresta Samarinda.
“Ini peringatan terakhir. Kami tidak mau pilih kasih atau tebang pilih. Kami semua akan tindak,” tegas Duri.
Dalam penindakan, polisi menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mengubah stiker barcode untuk membantu pendataan pelanggaran dan informasi denda. Pengendara yang tidak dapat diproses melalui sistem elektronik, termasuk karena persoalan masa berlaku surat kendaraan, dapat dikenai tilang manual.

