Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Endors Situs Judi Online, Enam Selebgram Dapat ‘Hadiah’ Bui
    Diskominfo Kaltim

    Endors Situs Judi Online, Enam Selebgram Dapat ‘Hadiah’ Bui

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 24, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ps Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Dian Puspitosari (Diskominfo Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Indonesia kini tengah menghadapi lonjakan kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

    Teks: Ilustrasi Judi Online (.ist)

    Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak moril yang signifikan bagi para pelaku dan korban.

    Pemerintah pun merespons dengan serius melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

    Kompol Dian Puspitosari, Ps Kasubdit V Siber Polda Kaltim menegaskan bahwa kepolisian daerah juga berkomitmen kuat dalam menindak kasus judi online.

    “Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online atau judol. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judol juga kita tindak,” tegasnya dalam acara Siaran Halo Kaltim di RRI Pro 1 Samarinda, Senin (24/6/2024).

    “Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” sambung Kompol Dian Puspitosari.

    Menurut Kompol Dian, maraknya kasus judi online ini disebabkan oleh kemudahan akses internet saat ini. Iklan-iklan judi online yang menawarkan keuntungan besar kerap muncul di berbagai kanal internet, menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam perjudian ilegal ini.

    “Semua ada dalam genggaman. Di situlah judol bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkapnya.

    Kompol Dian juga mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2), dengan denda minimal Rp10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Langkah tegas pemerintah dan kepolisian ini diharapkan dapat memberantas maraknya judi online di Indonesia serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.

    Pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian daring.

    Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran menggiurkan dari iklan-iklan judi online.

    Dian Puspitosari judi online Keppres
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tak Lagi Hanya Blokir Situs, Pemerintah Kini Sasar Ekosistem Judi Online

    Juli 19, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.