
Insitekaltim,Samarinda – Indonesia kini tengah menghadapi lonjakan kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dampak moril yang signifikan bagi para pelaku dan korban.
Pemerintah pun merespons dengan serius melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kompol Dian Puspitosari, Ps Kasubdit V Siber Polda Kaltim menegaskan bahwa kepolisian daerah juga berkomitmen kuat dalam menindak kasus judi online.
“Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online atau judol. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judol juga kita tindak,” tegasnya dalam acara Siaran Halo Kaltim di RRI Pro 1 Samarinda, Senin (24/6/2024).
“Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti meng-endorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” sambung Kompol Dian Puspitosari.
Menurut Kompol Dian, maraknya kasus judi online ini disebabkan oleh kemudahan akses internet saat ini. Iklan-iklan judi online yang menawarkan keuntungan besar kerap muncul di berbagai kanal internet, menarik minat masyarakat untuk terlibat dalam perjudian ilegal ini.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judol bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkapnya.
Kompol Dian juga mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2), dengan denda minimal Rp10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah tegas pemerintah dan kepolisian ini diharapkan dapat memberantas maraknya judi online di Indonesia serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.
Pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian daring.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran menggiurkan dari iklan-iklan judi online.