Insitekaltim Samarinda-Dua unsur pimpinan DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif dan Siswadi tidak terlihat pada saat rapat paripurna DPRD Kota Samarinda dengan agenda peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan serta pengucapan sumpah pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Samarinda sisa masa jabatan tahun 2014-2019
Dalam acara pelantikan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Samarinda di pimpin langsung Sukamto, SH, wakil ketua DPRD Kota samarinda didampingi H. Helmi Abdullah, Rabu (18/10/2018) di lantai III Gedung DPRD Kota Samarinda
Di acara pelantikan kedua anggota dewan Hasan maupun H. Mirza tidak hadir pada saat Normansyah maupun Markaca diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kota Samarinda. Normansyah menggantikan Hasan setelah yang bersangkutan pindah partai sedangkan Markaca menggantikan Mirza dengan hal yang sama
Masih ada 5 anggota DPRD Kota Samarinda yang menunggu proses pergantian antar waktu diantaranya H. Saiful, Adhi Agustiawarman, Ahmad Reza Pahlevi, Mashari Rais dan Alphad Syarif. Sebelumnya Alphad Syarif, Adhi Agustiawarman, Mashari Rais, senator dari partai golkar dan saat ini hengkang ke partai Gerindra Besutan Prabowo Subianto
“Sedangkan H. Saipul sebelumnya bergabung dengan partai Hanura dan menjabat sebagai ketua DPD Partai Hanura Samarinda, dia harus meninggalkan partainya yang mengantarkannya duduk di DPRD Kota Samarinda periode tahun 2014-2019, saat ini bergabung dengan partai Gerindra
“Reza Pahlevi anggota DPRD Kota Samarinda yang sebelumnya maju lewat partai Nasdem namun untuk pemilihan legislatif 2019, Reza menggunakan bendera partai Gerindra dan masuk daftar calon legislatif daerah pemilihan Kutai Kartanegara untuk DPRD Provinsi Kaltim
Kelima anggota dewan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Samarinda sehingga proses pergantian antar waktu belum bisa dilakukan walaupun kelimanya ditetapkan daftar calon tetap(DCT)
Menurut Sukamto wakil ketua DPRD Kota Samarinda kepada media usai acara pelantikan menyebutkan bahwa kalaupun kedua unsur pimpinan itu tidak hadir bukan berarti tidak bisa dilakukan pergantian antar waktu karena sifatnya ketua itu kolektif
“Keduanya juga sudah ada pemberitahuan karena ada kegiatan luar. Selain itu kalau masalah anggota dewan yang sampai saat ini belum juga dilakukan pergantian karena masih berproses dan dewan tidak pernah memperlambat proses tersebut selama administrasi terpenuhi,”ungkapnya
Wartawan sukri