INSITEKALTIM SAMARINDA- KPU Kaltim menetapkan daftar pemiilh tambahan sebanyak 499 pemilih. Tambahan daftar pemilih tetap (DPT) setelah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka perbaikan daftar pemilih tetap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim tahun 2018, Rabu, (13/6/2018) bertempat di Aula KPU Kaltim, Jl. Basuki Rahmat Samarinda.
Dalam rapat pleno terbuka penambahan pemilih tetap, dihadiri Bawaslu Kaltim Galeh,Akbar tanjung dan 5 komisioner KPU Kaltim, diantaranya ketua KPU Kaltim M Taufik,Rudiansyah, Ida Farida Ernada, Viko Januardhy, Syamsul Hadi,serta dari masing-masing LO dari pasangan calon(Paslon) dan para undangan
Awalnya KPU Kaltim dalam rapat pleno daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya menetapkan jumlah pemilih sebanyak 2.329.657 yang diputuskan pada bulan April 2018, setelah ada permohonan dari KPU Balikpan sebanyak 499 pemilih sehingga jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sebanyak 2.330.156 pemilih,
M. Taufik Ketua KPU Kaltim kepada media menyampaikan, perubahan jumlah data pemilih hanya terjadi di Balikpapan sebanyak 499 pemilih, dan ini dilakukan setelah ada permohonan dari KPUD Balikpapan terkait adanya penambahan pemilih yang minta di akomodir. Sementara di kabupaten kota lainnya tidak ada perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, KPU Kaltim sebenarnya telah menetapkan DPT Pilgub Kaltim sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan dan jumlahnya sudah diketahui masing-masing paslon,akan tetapi dalam perjalanannya ada permintaan dari KPUD Balikpapan ternyata menemukan adanya perubahan jumlah data pemilih dan itu harus disingkronisasi sehingga nantinya tidak bermasalah.
Hal ini disebabkan ada beberapa pemilih yang sebelumnya sudah masuk di daftar pemilih sementara tapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), selain itu akibat adanya pemilih yang pindah domisili ketempat lain di wilayah Balikpapan juga,kemudian KPUD Balikpapan mengajukan surat permohonan penambahan pemilih,”kata Taufik
Karena adanya surat permohonan dari KPU Balikpapan, KPU Kaltim berkonsultasi ke KPU RI untuk minta arahannya jangan sampai dikemudian hari bermasalah. Dari konsultasi KPU Kaltim diminta untuk segera menggelar rapat pleno terbuka seputar perbaikan DPT tersebut.Dan hari ini kami tetapkan dengan dihadiri masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, untuk TPS tidak ada perubahan,”ungkapnya.
Dengan adanya perubahan data pemilih pada daftar pemilih tetap, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2018, menuai protes dari LO Paslon No.2 Hasan. Menurutnya DPT Pilgub Kaltim sudah ditetapkan pada bulan April yang lalu, jangan sampai nantinya menjadi masalah dikemudian hari,:ungkapnya
Hasan meminta agar KPU Kaltim atau KPU Kota Balikpapan segera mengirimkan data detail seputar perubahan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam rapat pleno terbuka hari ini selain itu nama dan alamat para pemilih tambahan,”jelasnya.
Purwo Atmojo Divisi Data KPU Balikpapan kepada insitekaltim menyebutkan bahwa perubahan jumlah pemilih karena perluasan Kilang di Balikpapan sehingga berpengaruh pada pemilih yang kebanyakan warga pindah domisili dan ini terjadi di perumahan Graha Indah dan karang joang tersebar, kendati ada penambahan pemilih akan tetapi untuk TPS tidak ada perubahan,”kata Purwo
Ketika dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) tidak ada orangnya, mau tidak mau dicoret dari DPS. Ternyata setelah DPS diumumkan, orangnya muncul,” jelasnya.
Berkenaan permintaan data pemilih terbaru “by name by address” yang diminta oleh Timses H. Syaharie Jaang Awang Ferdian Hidayat, menurutnya tidak ada masalah dan antinya kami disiapkan.,” tuturnya
Ida Farida Komisioner KPU Kaltim Divisi Keuangan dan Logistik, menyebutkan bahwa untuk penambahan daftar pemilih tetap sebanyak 499 pemilih tidak ada masalah karena dari perwakilan KPU kaltim sudah berada ditempat percetakan hanya kami menunggu pastinya jumlah yang ditetapkan dalam rapat pleno hari ini,”ungkanya
Wartawan Sukri