Insitekaltim, Samarinda — Sebanyak 137 pelaku usaha mikro penyintas di Kota Samarinda menjadi penerima Kartu Emak-Emak Sejahtera (KEMAS) yang salah satu manfaatnya memberikan akses pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. Pertamina Patra Niaga kini menyiapkan pemetaan kebutuhan pasokan berdasarkan lokasi dan kebutuhan masing-masing penerima.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut VII Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Muhammad Angga Dexora, mengatakan Pertamina belum dapat memastikan jumlah tabung LPG yang nantinya harus dialokasikan khusus bagi 137 penerima KEMAS tersebut.
Sebab, program tersebut direncanakan mulai berjalan pada Oktober 2026 dan kebutuhan setiap usaha mikro masih dalam proses evaluasi Pemerintah Kota Samarinda.
“Belum tahu pastinya. Karena mungkin masih dalam proses evaluasi teman-teman Disperindag. Angkanya mungkin bisa bertambah atau berkurang,” kata Angga di Pertamina Fuel Terminal Samarinda, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, Pertamina akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda untuk mengetahui kebutuhan LPG masing-masing usaha mikro hingga tingkat kelurahan.
Pemetaan tersebut diperlukan agar penerima KEMAS dapat memperoleh LPG di pangkalan yang memiliki ketersediaan pasokan.
Sebagai contoh, apabila dalam satu kelurahan terdapat beberapa usaha mikro penerima KEMAS, Pertamina akan melihat jumlah pangkalan yang tersedia di wilayah tersebut sekaligus kebutuhan masyarakat sekitar.
“Nanti kami akan evaluasi berapa yang diperlukan untuk di daerah tersebut,” ujarnya.
Angga menyebutkan, Pertamina dapat menyediakan maksimal 10 tabung LPG 3 kg untuk setiap kartu, meski angka tersebut masih dapat berubah apabila terdapat pembaruan hasil koordinasi dengan Pemkot Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, penerima KEMAS juga tidak harus mengambil LPG di satu pangkalan apabila kebutuhan di pangkalan tersebut telah mencapai batas distribusi. Pertamina bersama Disperindag akan mengarahkan penerima ke pangkalan terdekat lainnya.
Setiap pangkalan sendiri memiliki batas suplai hingga 200 tabung per hari dan maksimal 3.000 tabung per bulan.
Sementara itu, proses verifikasi kelayakan penerima KEMAS bukan dilakukan Pertamina. Angga mengatakan verifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan Disperindag Kota Samarinda.
Pertamina berperan memastikan penerima yang telah dinyatakan layak memperoleh akses terhadap LPG 3 kg di pangkalan.
“Yang penting mereka usaha mikro terkait dengan KEMAS memiliki NIB dan NIB-nya sesuai dengan yang sudah ditetapkan Ditjen Migas. Selama memiliki NIB dan masuk kategori, serta sudah diverifikasi kelayakannya oleh Pemerintah Kota Samarinda, mereka bisa melakukan pembelian LPG di pangkalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi penerima perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan data tetap sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, evaluasi tidak harus menunggu periode verifikasi berikutnya, tetapi dapat dilakukan secara periodik untuk mengantisipasi perubahan jumlah dan kriteria penerima.
“Monitoring-nya perlu di-update secara periodik, entah tiga bulan sekali atau dua bulan sekali. Khawatirnya kriteria ini bisa menambah atau berkurang,” pungkasnya.

