
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk secepatnya menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Penyusunan Perbup tersebut berkaitan dengan sistem skoring perekrutan tenaga, dengan pertimbangan tempat lahir, tempat tempuh pendidikan, jangka waktu lama berdomisili dan bertempat tinggal di Kutim sesuai KTP dan sebagainya.
“Terdapat 8 poin yang harus dituangkan dalam Perbup tersebut,” ujarnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).
Ia menerangkan, percepatan penyusunan Perbup tersebut adalah untuk memaksimalkan menerapkan dan menjalankan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Kutim.
Akan hal ini, ia mengatakan pihaknya akan mendukung jika Disnakertrans Kutim mengajukan anggaran percepatan penyusunan Perbub.
“Kita akan siap mendukung, biasanya kendalanya itu karena anggaran. Kalau di ajukan kita siap menganggarkan,” ujarnya.
Dirinya berharap di tahun 2023 mendatang, Perbub tersebut terealisasi agar skema 80 persen pekerja lokal dan 20 persen pekerja non lokal bisa lebih efektif.
“Yang diharapkan adalah 80 dan 20 persen tadi. Nah ke depannya kita juga minta Disnakertrans lebih tegas lagi. Mereka kan sebagai pintu perekrutan karyawan perusahaan, dari lowongan pekerjaan, jumlah karyawan dan sebagainya itu dilaporkan ke Disnakertrans,” tandasnya.