Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai diterapkan secara efektif pada Jumat, 17 April 2026. Sistem kerja ini diberlakukan satu hari dalam sepekan, khusus setiap hari Jumat.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Dadi Herjuni menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti melonggarkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“WFH ini bukan hari libur atau work for holiday, tetapi tetap bekerja seperti biasa dengan disiplin yang sama,” ujarnya usai Rapat Koordinasi di Gedung Arutala Lantai 4 Bapperida, Jumat 10 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda kini telah beralih dari sistem pelaporan manual ke sistem digital yang terintegrasi secara real-time untuk mengawasi kinerja pegawai selama WFH.
Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah sistem absensi berbasis tagging location, yang memungkinkan pemerintah memantau keberadaan ASN sesuai domisili masing-masing.
Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mengukur efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM), serta penggunaan listrik dan air di lingkungan perkantoran selama kebijakan WFH berlangsung.
Dalam penerapannya, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Pemkot telah menetapkan klasifikasi jabatan yang tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) atau Eselon II, seperti kepala dinas dan kepala perangkat daerah, tetap diwajibkan hadir di kantor. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat administrator, termasuk sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan kepala bidang.
Selain itu, camat dan lurah beserta seluruh jajarannya juga tetap menjalankan tugas secara penuh dari kantor.
“Untuk jabatan pelaksana atau staf pendukung, baru dapat diberikan skema WFH,” jelasnya.
Sementara itu, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan. Seluruh instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kecamatan, puskesmas, hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tetap beroperasi 100 persen secara WFO.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan optimalisasi pelayanan publik, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

