Insitekaltim,Bontang – Seluruh warung makan, restoran dan perkantoran di Kota Bontang, sebentar lagi akan di wajibkan untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV), terutama bagi yang berada di pinggir jalan utama Kota Bontang.
Kepala Bidang e,Government diskominfo, Taufik, mengatakan nantinya pemasangan CCTV akan menjadi hal yang wajib di Bontang setelah Peraturan Walikota (Perwali) tentang penyediaan dan pemasangan CCTV di sahkan
Hal ini. untuk mendukung program pemerintah smart city, juga sebagai pengawasan kota, pemantauan arus lalu lintas dan penanganan Kamtibmas. CCTV nantinya akan di pasang disetiap sudut bangunan jalan.
“Nantinya kita akan bekerjasama dengan Lantas dan Dishub, untuk hal ini,” ujarnya
Seluruh CCTV yang telah terpasang akan terintegrasi dan diawasi langsung melalui comunitas center yang terletak di auditorium tiga dimensi.
“Kami sudah menyiapkan 6 layar untuk memantau CCTV, kami berharap dengan adanya pemasangan CCTV bagi setiap perkantoran swasta dan negeri dapat membantu pemerintah dalam pemantauan,” ujarnya.
Selain itu, spesifikasi dari CCTV nantinya akan ditentukan oleh Pemkot Bontang, melalui Perwali , bagi yang tidak mengindahkan peraturan ini nantinya akan mendapat teguran hingga pembekuan IMB atau Izin usaha oleh Pemerintah.
“Salah satu cara agar dapat mengikuti aturan mungkin dengan memberikan sanski yaitu tidak akan dikeluarkan IMB, tentu saja ini harus berkerjasama dengan OPD yang berkaitan dengan itu,” ujarnya.(Yuli)