Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»UU HKPD Sebabkan Penerimaan Daerah Menurun
    Diskominfo Kaltim

    UU HKPD Sebabkan Penerimaan Daerah Menurun

    Rahmat FGBy Rahmat FGMaret 30, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sedikit banyak mengundang kontroversi. Apalagi bagi pemerintah daerah yang banyak dirugikan karena berdampak pada menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah (PAD).

    Isran mengaku, berbagai upaya telah dilakukan guna menyiasati menurunnya PAD sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, namun belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.

    Ia kemudian mencontohkan, kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19 dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

    “Selama 2-3 tahun penerimaan PAD meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim,” kata Isran.

    “Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 perse karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat, sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” sambungnya.

    Hal itu dikatakan Isran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli daerah yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3/2023).

    “UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” tutur Isran dihadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta narasumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.

    Isran meyakini, semua regulasi yang terjadi pasti ada hikmahnya karena selama ini pemerintah pusat hanya melihat pulau Jawa dimana sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sementara 44 persen sisanya dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

    “Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wacana pengolahan sampah menjadi energi alternatif mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan…

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,063 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.