Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    Juni 21, 2026

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»UU HKPD Sebabkan Penerimaan Daerah Menurun
    Diskominfo Kaltim

    UU HKPD Sebabkan Penerimaan Daerah Menurun

    Rahmat FGBy Rahmat FGMaret 30, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sedikit banyak mengundang kontroversi. Apalagi bagi pemerintah daerah yang banyak dirugikan karena berdampak pada menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah (PAD).

    Isran mengaku, berbagai upaya telah dilakukan guna menyiasati menurunnya PAD sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, namun belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.

    Ia kemudian mencontohkan, kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19 dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

    “Selama 2-3 tahun penerimaan PAD meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim,” kata Isran.

    “Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 perse karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat, sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” sambungnya.

    Hal itu dikatakan Isran dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli daerah yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3/2023).

    “UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” tutur Isran dihadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta narasumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.

    Isran meyakini, semua regulasi yang terjadi pasti ada hikmahnya karena selama ini pemerintah pusat hanya melihat pulau Jawa dimana sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sementara 44 persen sisanya dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

    “Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Sekadar Jaga Lingkungan, Mendikdasmen: Menanam Mangrove Bagian Dari Ibadah

    R’syaJuni 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan gerakan menanam mangrove…

    Sekolah Rakyat Ubah Kepercayaan Diri Siswa, Wali Murid Berharap Program Terus Berlanjut

    Juni 21, 2026

    Tak Lagi Sekadar Olahraga, Tenis Menjelma Jadi Gaya Hidup Modern

    Juni 21, 2026

    APBD 2027 Belum Dibahas, DPRD Samarinda Waspadai Dampak Gelombang Efisiensi Anggaran

    Juni 21, 2026

    Mayoritas Guru Sekolah Rakyat Samarinda dari Luar Kaltim, DPRD: Yang Dinilai Kualitasnya

    Juni 21, 2026
    1 2 3 … 3,160 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.