
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2022 Syarkowi V Zahry mengusulkan kenaikan gaji tenaga ahli DPRD menjadi Rp7 juta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp2 juta dari gaji sebelumnya Rp5 juta per bulan.
“Naik gaji tenaga ahli memang sudah diharuskan apalagi dengan kondisi sekarang ini,” ujarnya kepada awak media, Senin ( 10/4/2023).
Kenaikan upah tenaga ahli juga dipertimbangkan dari beban kerja yang diterima. Dimana tenaga ahli juga terlibat dalam penyusunan pansus, sebagai kelengkapan dewan, penyusun raperda dan sebagainya.
Sementara honor yang diberikan tidak sepadan dengan usaha dan kerja keras para tenaga ahli. Maka dari itu DPRD Kaltim melakukan penyesuaian gaji.
“Penyesuaian gaji ini tentu ada dasar hukumnya, tidak serta merta langsung dinaikkan,” terangnya.
Menaikkan gaji tenaga ahli juga dimaksudkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan DPRD Kaltim. Biaya tersebut diambil dari anggaran Sekretariat DPRD dengan bersumber dari APBD Provinsi Kaltim.
Adapun sebelum diusulkan kenaikan honor tenaga ahli sebesar Rp5 juta per bulan. Upah tersebut dinilai sangat kecil di tengah tuntutan harga ekonomi yang meninggi.
Sementara tenaga ahli memiliki banyak fungsi dan tugas dalam membantu peran kedewanan setiap waktu, sehingga perlu melakukan peninjauan mengenai honor tersebut.
“Memang harus dinaikkan, tenaga ahli banyak membantu kerja dewan,” terangnya.
Apalagi Tim Renja berupaya ada peningkatan anggaran Sekretariat DPRD Kaltim. Maka Sekretariat harus memperhatikan kesejahteraan pegawainya.
“Memperhatikan kesejahteraan pegawai itu sudah keharusan bagi Sekretariat DPRD,” tandasnya.