
Insitekaltim, Kukar – Bupati Edi Damansyah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kualitas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya dalam kasus-kasus kegawatdaruratan yang tidak tertangani dengan cepat. Hal ini disampaikan Edi Damansyah saat kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutai Kartanegara tahun 2026 pada Selasa, 22 April 2025.
Edi Damansyah mengisahkan pengalaman pribadi terkait pelayanan BPJS yang dinilai tidak optimal. Ia menceritakan seorang sahabatnya mengalami kecelakaan tunggal dan hendak ditangani di RSUD Aji Muhamad Parikesit. Namun, karena tidak adanya dokter spesialis yang tersedia saat itu, pasien dirujuk ke rumah sakit lain dengan menggunakan BPJS.
Tragisnya, setelah dua hari dua malam, pasien tersebut belum juga mendapatkan penanganan medis yang semestinya.
“Saya datang langsung ke rumah sakit, sampai kepala ruangannya saya tegur keras. Kami akhirnya sepakat memindahkan pasien ke ruang layanan umum non-BPJS. Malam itu juga langsung ditindak,” ungkap Edi Damansyah.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada kesenjangan serius antara kebijakan BPJS secara nasional dengan kesiapan layanan medis di daerah.
Bupati Edi menyoroti bahwa sistem rujukan dan administrasi yang kompleks kadang justru menghambat penanganan cepat terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat.
“Di Kutai Kartanegara, saya sudah tegaskan ke direktur rumah sakit: jangan jadikan persoalan administrasi sebagai alasan untuk tidak menangani pasien. Tangani dulu, karena itu menyangkut nyawa manusia,” tegas Edi.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai terobosan untuk memastikan pelayanan kesehatan lebih inklusif. Salah satu upaya yang telah diterapkan adalah kemudahan pelayanan bagi peserta BPJS kelas III hanya dengan membawa KTP, tanpa perlu dokumen administrasi tambahan. Hal ini diterapkan di RSUD AM Parikesit untuk meningkatkan akses layanan masyarakat.
Namun, Edi mengakui bahwa masih ada sejumlah layanan medis yang belum tercover oleh BPJS, yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah bersama pihak rumah sakit dan BPJS itu sendiri.
“BPJS itu kebijakan nasional, sedangkan rumah sakit kita kelola secara lokal. Maka, masih ada beberapa celah yang belum sinkron. Kita terus berkoordinasi untuk mencari solusi terhadap layanan-layanan yang belum tercover,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kukar juga menyampaikan bahwa ia telah mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi agar ikut mendorong solusi sistemik dengan melakukan komunikasi intensif ke tingkat pusat.
“Ini bukan hal yang mudah, tapi bisa dilakukan. Perlu sinergi dan perjuangan bersama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” katanya.
Pernyataan Bupati ini menjadi sorotan penting dalam pembahasan pembangunan kesehatan daerah. Ia menekankan bahwa peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya melalui skema jaminan sosial seperti BPJS, harus disertai dengan perbaikan sistem dan koordinasi antar-lembaga agar tidak mengorbankan keselamatan warga.
Dengan transparansi dan ketegasan seperti ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi tantangan dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu dan peserta BPJS kelas bawah. (Adv)