Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026

    Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal, Duel Kontra Argentina Menanti

    Juli 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kukar Tahun 2023 Direncanakan Naik, Disnaker Masih Godok Besarannya
    Advertorial

    UMK Kukar Tahun 2023 Direncanakan Naik, Disnaker Masih Godok Besarannya

    SeliBy SeliNovember 18, 2022Updated:November 19, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kukar. Rencana penetapan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang.

    Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat menerangkan saat ini Pemkab Kukar sedang melakukan koordinasi internal dengan Forkopimda, Dewan Pengupahan, perwakilan komunitas buruh dan Disnaker.

    “Penetapan kenaikan UMK didahului dengan pemetaan dan perumusan yang mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan. Rumusan penetapan pengupahan itu menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, masa kerja ataupun komponen terkait lainnya,” ungkapnya di hadapan media. Jumat (18/11/2022).

    Sementara pada 2022, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kukar menetapkan Upah UMK sebesar Rp. 3.199.654.

    Lebih lanjut, kata Taufik Dewan Pengupahan akan melakukan perhitungan penyesuaian UMK untuk ditetapkan. Nanti Disnaker akan menginisiasi dan melakukan pemetaan dan perumusan pengupahan karena teknisnya ada di Disnaker.

    “Untuk besaran UMK tahun 2023. Saya belum bisa pastikan angkanya,”tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    R’syaJuli 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Argentina memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Swiss…

    Banjir dan Sampah Masih Jadi Persoalan, Normalisasi Drainase hingga Edukasi Warga Diperkuat

    Juli 12, 2026

    Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal, Duel Kontra Argentina Menanti

    Juli 12, 2026

    Kunjungan Wisatawan Domestik Meningkat, Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juli 12, 2026

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.