Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tuntut Keadilan, Masyarakat Long Isun Tagih Janji Pemerintah
    Daerah

    Tuntut Keadilan, Masyarakat Long Isun Tagih Janji Pemerintah

    AdminBy AdminFebruari 5, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Tagih janji pemerintah kabupaten setempat, masyarakat Long Isun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), kembali bersuara menuntut pengakuan hukum terhadap hutan adat yang selama ini dikuasai PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT).

    Desa Long Isun memiliki luas 80.435 Hektar. Dari luasan tersebut, 13 ribu hektar merupakan hutan adat yang saat ini sedang diperjuangkan statusnya.

    Diketahui sebelumnya, pada Februari 2018 lalu, sudah dilakukan penandatanganan perjanjian antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta pihak perusahaan PT KBT agar konflik tersebut dapat segera diselesaikan. Empat kesepakatan dihasilkan dari pertemuan tersebut. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak memiliki hasil.

    Pemkab dan DPRD Mahulu pun tidak menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat. Alhasil, konflik antara masyarakat Long Isun dengan perusahaan terus berlangsung hingga saat ini.

    Masyarakat tidak ingin, hutan tersebut rusak akibat aktivitas PT KBT. Kegiatan penambangan kayu yang bisa saja menghabiskan hutan adat serta merusak ekosistem didaerah kampung Long Isun.

    Untuk itu, masyarakat Long Isun didampingi oleh Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, menyerahkan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Mahulu pada 19 September 2018 lalu.

    Koalisi Kemanusiaan tersebut terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, FH POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan (JAL). Usulan mereka diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

    Aturan tersebut tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Ditambah peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.

    Diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat. Serta Keputusan Bupati Mahulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahulu.

    “Regulasinya sudah ada. Namun faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat kampung Long Isun,” ungkap Direktur Pokja 30 Buyung Marajo, kepada awak media, di Kafe D’Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (5/2/2020).

    Ia menyebut, masyarakat Adat Kampung Long Isun terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan.

    “Karena bagi masyarakat, hutan, tanah dan sungai bukan hanya sebagai ibu dari kehidupan suku mereka yang terbiasa tempat berburu, berladang dan meramu,” lanjutnya.

    Menjaga dan merawatnya adalah bentuk tanggung jawab kelestariannya secara turun temurun antar generasi dan bukan hal yang mudah, karena mereka sadar dengan rusaknya hutan, tanah dan sungai maka identitas dan entitas bagi masyarakat Suku Dayak juga hilang.

    “Terutama bagi Suku Dayak Bahau Umaaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu. Disini kami meminta segera lakukan proses untuk semua persyaratan, baik secara administrasi dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengkuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun,” katanya.

    Di waktu yang sama, dalam bahasa Dayak Bahau Christina Yeq Lawing mengungkapkan kegelisahannya mengenai kepastian status hukum hutan adat tersebut.

    Sementara, putranya Theodorus Tekwan Ajat (44) ditahan pada 2014 lalu lantaran Ia dituduh memeras dan merampas dengan kekerasan.

    “Kami putra-putri Dayak kami sayang hutan dan alam lingkungan kami. Justru dengan demikian, anak saya di tahan karena mempertahankan hutan kami,” terangnya.

    Warga Long Isun ingin melindungi kekayaan adat mereka dan dengan tegas menyatakan ingin menagih proposal politik lima tahun lalu kepada Pemkab Mahulu. Untuk itu, Senin (10/2/2020), warga Long Isun akan bertandang ke DPRD Kaltim. Guna meminta kejelasan mengenai Perda Nomor 1 tahun 2015.

    “Kemudian di lingkungan masyarakat dampak sosial ke masyarakat yaitu terkait batas kampung. Kalau masyarakat adat sungai tanah dan hutan karena itu adalah identitas. Kalau salah satu rusak maka rusak yang lain,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penuh tantangan, tahun pertama penyelenggaraan pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera…

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.