Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    Agustus 19, 2026

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Tunggu Kepastian Hukum, Satpol PP Samarinda Belum Bisa Angkut Pertamini
    Pemkot Samarinda

    Tunggu Kepastian Hukum, Satpol PP Samarinda Belum Bisa Angkut Pertamini

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 22, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pertamini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Fenomena maraknya Pertamini di berbagai wilayah, khususnya Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menarik perhatian masyarakat.

    Keberadaan Pertamini menawarkan kemudahan akses bahan bakar minyak (BBM) eceran, namun di balik kemudahan ini terdapat risiko yang mengancam keselamatan.

    Dalam dua tahun terakhir, beberapa insiden kebakaran dan ledakan terkait Pertamini menjadi bukti nyata bahwa standar keamanan tidak terjamin.

    Menyikapi kondisi ini, Wali Kota Samarinda tidak tinggal diam. Pada 30 April 2024, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

    Kendati aturan telah diterbitkan, penerapannya masih menemui kendala. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Anis Siswantini menyatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah sebelum melakukan penertiban.

    “Kami menunggu dulu dan perlu penggodokan dulu. Yang jelas kami ingin peraturan dalam bentuk perda (peraturan daerah) itu cepat selesai, karena saat ini kami memang butuh dan perlu perda itu,” ujar Anis.

    Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Masyarakat bersama DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).

    Saat ini, lanjut Anis, draf regulasi yang diusulkan Satpol PP Samarinda masih dalam tahap pembahasan oleh bagian hukum pemkot. Anis menambahkan bahwa penertiban yang sudah dilakukan belum dapat dieksekusi secara penuh karena belum ada payung hukum yang jelas. Selama ini, penertiban dilakukan berdasarkan perda yang melarang berniaga di atas fasilitas umum.

    Oleh karena itu, Satpol PP tidak bisa berbuat banyak dalam menertibkan Pertamini dan BBM eceran lainnya.

    “Selama ini kami sudah penertiban, cuma kalau eksekusi yang diangkut itu belum karena kalau buru-buru juga tidak bisa, tidak bisa sembarangan. Belum ada payung hukum yang jelas karena selama ini hanya pakai perda yang tidak boleh berniaga di atas fasilitas umum,” tambahnya.

    Satpol PP Samarinda sendiri telah mengantongi data terkait jumlah Pertamini yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda.

    “Sekarang ada sekitar 841 Pertamini di 10 kecamatan, belum termasuk yang eceran botolan atau jerigen. Tapi data itu tidak pasti dan bisa bertambah lagi,” jelas Anis.

    Meskipun belum bisa memastikan target rampungnya perumusan perda, Anis memastikan bahwa perda tersebut akan memuat sanksi yang tegas.

    “Belum bisa ditargetkan walaupun saya juga ingin cepat selesai. Kalau sudah ada perda atau perwali, mereka (pelaku usaha Pertamini) pun akan diberi range waktu lagi, misalnya satu bulan untuk entah memenuhi izin, kalau tidak diselesaikan dalam sebulan itu ya tugas kami eksekusi di lapangan,” tutupnya.

    Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di Kota Samarinda, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penjualan BBM eceran tanpa izin.

    Anis Siswantini BBM Pertamini Satpol pp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Soroti Antrean Panjang SPBU, Wawali Minta HISWANA MIGAS Benahi Distribusi BBM

    Juli 28, 2026

    Antrean SPBU Dinilai Dipicu Selisih Harga BBM, Dishub Usulkan Penataan Distribusi Pertalite

    Juli 22, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026

    Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tekan Peredaran Miras Ilegal di Samarinda

    Juli 2, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Heni Purwaningsih Pastikan: Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Inflasi dan Harga Barang di Kaltim

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    R’syaAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekitar 34 persen perekonomian Kalimantan Timur masih (Kaltim) bertumpu pada sektor pertambangan…

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026
    1 2 3 … 3,285 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.