Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp24 miliar. Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak tahun 2020.
Hal tersebut terungkap dalam rapat hearing Komisi IV DPRD Samarinda dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 6 Januari 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie menjelaskan bahwa penyelesaian tunggakan sebesar Rp24 miliar ini telah dijadwalkan selesai pada Maret 2025. Meski demikian, pendanaan untuk program BPJS Kesehatan di tahun 2025 baru dialokasikan hingga September.
“Proyeksi pendanaan tahun ini hanya sampai September. Setelah itu, kami akan mengusulkan tambahan anggaran melalui perubahan APBD. Namun, tunggakan Rp24 miliar yang terakumulasi sejak 2020 dijadwalkan selesai pada Maret,” ujar Novan saat rapat berlangsung.
Novan menegaskan bahwa meskipun terdapat kendala tunggakan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak boleh terganggu. Terutama, bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) atau yang dilindungi pemerintah.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu, terutama bagi peserta BPJS yang dilindungi pemerintah. Masyarakat miskin sesuai standar perwali harus tetap mendapatkan hak pelayanan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya,” tegasnya.
Dia juga menyoroti perlunya pemetaan yang jelas terkait segmen peserta BPJS untuk memastikan program berjalan dengan baik dan sesuai sasaran.
“BPJS adalah penyedia perlindungan kesehatan, sementara pelaksana pelayanan adalah dinas kesehatan yang berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas. Kedua fungsi ini harus dibedakan dengan jelas,” tambah Novan.