Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan
    DPRD Kaltim

    Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan

    AdminBy AdminFebruari 5, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa perburuhan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Buma Lati, berujung ke DPRD Kaltim. karena sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dengan pihak manajemen PT. Buma Lati.

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui di ruanganya, Selasa (4/2/2020) kepada Insitekaltim.com menyampaikan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
    Ia, mengatakan harus ada pertemuan kembali yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan karyawan, agar bisa diberikan titik temu yang terbaik.
    “Apalagi secara normatif banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yang disebutkan dalam UU No 13/2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan,”cibirnya

    Rusman mengatakan dalam proses ini, pemerintah harus lebih tegas. Apabila perusahaan tetap tidak patuh berikan sanksi saja, meski UU kita lemah perusahaan tetap tidak boleh kita biarkan semaunya tanpa mengindahkan perarturan perundang-undangan yang ada.
    Ia, menyarankan agar perusahaan bisa mematuhi secara normatif undang-undang yang telah di tetapkan seperti melaksanakan Perda Berau No 8/2018, tentang PTKL serta meninjau kembali didalam memutuskan kerja karyawannya dengan memperhatikan hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gaji di bayar dan tunjangan lainnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.