Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan
    DPRD Kaltim

    Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan

    AdminBy AdminFebruari 5, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa perburuhan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Buma Lati, berujung ke DPRD Kaltim. karena sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dengan pihak manajemen PT. Buma Lati.

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui di ruanganya, Selasa (4/2/2020) kepada Insitekaltim.com menyampaikan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
    Ia, mengatakan harus ada pertemuan kembali yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan karyawan, agar bisa diberikan titik temu yang terbaik.
    “Apalagi secara normatif banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yang disebutkan dalam UU No 13/2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan,”cibirnya

    Rusman mengatakan dalam proses ini, pemerintah harus lebih tegas. Apabila perusahaan tetap tidak patuh berikan sanksi saja, meski UU kita lemah perusahaan tetap tidak boleh kita biarkan semaunya tanpa mengindahkan perarturan perundang-undangan yang ada.
    Ia, menyarankan agar perusahaan bisa mematuhi secara normatif undang-undang yang telah di tetapkan seperti melaksanakan Perda Berau No 8/2018, tentang PTKL serta meninjau kembali didalam memutuskan kerja karyawannya dengan memperhatikan hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gaji di bayar dan tunjangan lainnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026

    Penduduk Samarinda Terus Bertambah, Yakob: Lapangan Kerja dan Tenaga Lokal Jadi Prioritas

    Juni 15, 2026

    Usai Gagal Kuorum, Nasib Hak Angket Gubernur Kaltim Ditentukan Akhir Bulan Juni

    Juni 15, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.