Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan
    DPRD Kaltim

    Tidak Bisa di Putuskan Sepihak, Rusman Yaqub: Adakan Pertemuan Bersama Perusahaan dan Karyawan

    AdminBy AdminFebruari 5, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Sengketa perburuhan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Buma Lati, berujung ke DPRD Kaltim. karena sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dengan pihak manajemen PT. Buma Lati.

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui di ruanganya, Selasa (4/2/2020) kepada Insitekaltim.com menyampaikan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
    Ia, mengatakan harus ada pertemuan kembali yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan karyawan, agar bisa diberikan titik temu yang terbaik.
    “Apalagi secara normatif banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yang disebutkan dalam UU No 13/2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan,”cibirnya

    Rusman mengatakan dalam proses ini, pemerintah harus lebih tegas. Apabila perusahaan tetap tidak patuh berikan sanksi saja, meski UU kita lemah perusahaan tetap tidak boleh kita biarkan semaunya tanpa mengindahkan perarturan perundang-undangan yang ada.
    Ia, menyarankan agar perusahaan bisa mematuhi secara normatif undang-undang yang telah di tetapkan seperti melaksanakan Perda Berau No 8/2018, tentang PTKL serta meninjau kembali didalam memutuskan kerja karyawannya dengan memperhatikan hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gaji di bayar dan tunjangan lainnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Ratu ArifanzaAgustus 28, 2026

    Insitekaltim – ​Di era digital yang serba cepat, melakukan beberapa tugas dalam satu waktu (multitasking)…

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Karhutla Purwajaya Terkendala Medan, Aparat Gabungan Lakukan Pemadaman Manual

    Agustus 28, 2026

    UMKM Kaltim Butuh Modal dan Pelatihan, Mirni Dorong Solusi Lewat Koperasi

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,304 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.