Insitekaltim, Samarinda — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga ahli dan tim pakar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini belum cair. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo menyebutkan keterlambatan terjadi akibat adanya keraguan dari pihak sekretariat terkait dasar hukum pembayaran.
Menurutnya, selama ini THR tenaga ahli tidak pernah menjadi persoalan karena selalu dianggarkan dan dibayarkan setiap tahun. Namun, tahun ini muncul kebingungan setelah adanya perbedaan praktik di sejumlah daerah lain.
“Selama ini tidak ada masalah, selalu dibayarkan. Tapi sekarang ada keraguan karena melihat daerah lain ada yang tidak membayar,” ujarnya usai rapat di Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, DPRD telah membahas persoalan tersebut dan sepakat agar THR tetap dicairkan, mengingat anggarannya sudah tersedia.
“Karena ini sudah dianggarkan dan sudah menjadi kebiasaan, maka kita putuskan untuk tetap dibayarkan,” tegasnya.
Selamat menambahkan, besaran THR kemungkinan disesuaikan dengan masa kerja tenaga ahli. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima penuh, sementara yang belum genap setahun dibayarkan secara proporsional.
Untuk kepastian waktu pencairan, ia meminta agar dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekretariat DPRD.

