Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    April 17, 2026

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Tak Ada Skema Cicilan
    Nasional

    THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Tak Ada Skema Cicilan

    ArumBy ArumMaret 3, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Menaker Yassierli saat menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di Jakarta (Ist/BiroHumasKemnaker)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil dalam bentuk apa pun.

    Penegasan tersebut disampaikan Yassierli sebagai bentuk kepastian hukum bagi pekerja/buruh sekaligus upaya menjaga ketenangan sosial dan stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang hari raya.

    Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian nasional.

    “Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

    Sebagai dasar pelaksanaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

    Dalam ketentuan itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hak tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal guna memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.

    Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

    Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Sementara pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

    Yassierli menegaskan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka pembayaran THR wajib mengikuti ketentuan yang paling menguntungkan bagi pekerja/buruh.

    Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.

    “Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.

     

    Kemnaker Pekerja THR Tunjangan Hari Raya (THR)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Arum

    Related Posts

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Tertunda, DPRD Pastikan Tetap Dibayarkan

    April 3, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Belum Cair, DPRD Dorong Segera Disalurkan

    April 2, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Terapkan WFH Tiap Jumat, Pantau Kinerja ASN Lewat Dashboard Digital

    Ratu ArifanzaApril 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu…

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026
    1 2 3 … 3,060 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.