Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Terancam Gugur, KPU Samarinda Ungkap 4 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN
    Politik

    Terancam Gugur, KPU Samarinda Ungkap 4 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 24, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Di tengah hiruk pikuk persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda periode 2024-2029, muncul isu kepatuhan terkait empat calon terpilih dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, empat calon tersebut belum menyerahkan tanda terima LHKPN, meskipun telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan komitmen para calon terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan hal ini dalam acara Ngobrol Pilkada (Ngopi) bersama awak media di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda pada Selasa (23/7/2024) malam.

    “Sampai hari ini ada empat anggota terpilih yang masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, tapi sudah mengisi form pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses untuk mendapatkan laporan LHKPN,” ungkap Firman.

    LHKPN merupakan instrumen penting yang diwajibkan oleh undang-undang bagi setiap penyelenggara negara untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi. Laporan ini memuat informasi tentang harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sehingga publik dapat mengawasi potensi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Ketidakpatuhan dalam menyerahkan LHKPN bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap calon yang bersangkutan.

    Firman menjelaskan bahwa keempat calon yang belum menyetorkan LHKPN telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai. “Surat pernyataan itu menunjukkan mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Sebenarnya mereka sudah memberikan klarifikasi, bukan berarti mereka mangkir,” ujarnya kepada para wartawan.

    KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menggugurkan pencalonan, sebagaimana diungkapkan oleh Firman.

    “Ini penting karena kalau tidak ada LHKPN, itu bisa menggugurkan calon. Kita ingatkan terus jelang pelantikan. Batasnya sampai 4 Agustus mendatang dan sudah harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tuturnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan toleransi bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selama mereka mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.

    “Ada toleransi dari KPK RI ketika masih dalam prosesnya. Ada form pernyataan yang harus diisi dan bermaterai oleh kandidat terpilih. Itu dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” tambahnya.

    Dalam persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 mendatang, KPU Samarinda juga telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih. “Untuk persiapan pelantikannya nanti, kami sudah memberikan syarat keputusan berkaitan penetapan calon terpilih. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” tandas Firman.

    Pemenuhan LHKPN adalah kewajiban mutlak bagi setiap calon anggota DPRD terpilih. KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya kewajiban ini dan menetapkan batas waktu penyerahan untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar. Dengan adanya kepatuhan terhadap LHKPN, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat mereka.

    Firman hidayat KPU Samarinda LHKPN Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.