Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Teguh Santosa: Perusahaan Platform Digital Jangan Lakukan Komersialisasi Berita yang Tidak Sesuai UU Pers
    Nasional

    Teguh Santosa: Perusahaan Platform Digital Jangan Lakukan Komersialisasi Berita yang Tidak Sesuai UU Pers

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruary 22, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Teguh Santosa Ketua JMSI Pusat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sehari sebelum perayaan puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

    Aturan ini mewajibkan perusahaan platform digital untuk ikut mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia antara lain dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers No.40/1999.

    Perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

    Hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban terakhir yang dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.

    Adapun perusahaan pers di dalam Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.

    Menurut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.

    Dalam dialog interaktif dengan RRI, Rabu,21 Februari 2024, Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati menggunakan istilah “publisher rights” yang populer di tengah masyarakat untuk merujuk Perpres ini.

    “Penggunaan istilah “publisher rights” yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media sustainability di satu sisi, dan di sisi lain kewajiban perusahaan pers menghadirkan jurnalisme berkualitas,”ungkap Teguh Santosa melalui siaran persnya, Kamis(22/2/2024)

    Di tengah pertarungan bebas era digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital.

    Berita yang dihasilkan perusahaan pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari platform digital.

    Teguh berharap, setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional.

    Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat.

    Di sisi lain, perusahaan platform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi.

    HPN JMSI Kaltim Perpres 32 Teguh Santosa
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    May 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    May 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    May 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    May 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    May 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    May 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.