Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalimantan Timur (Kaltim) baru menjangkau 214 penerima hingga September 2026.
Capaian itu masih jauh dari target 2.000 penerima yang ditetapkan pemerintah provinsi tahun ini.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Irhamsyah memaparkan perkembangan program tersebut dalam jumpa pers, Senin 28 September 2026.
“Untuk tahun 2026 target penerima bantuan sebanyak 2.000 penerima. Sampai dengan September ini realisasinya sudah mencapai 214 penerima,” ujar Irhamsyah.
Dengan capaian tersebut, realisasi program baru sekitar 10,7 persen dari target tahunan. Masih terdapat 1.786 penerima yang harus dicapai hingga akhir tahun apabila target 2.000 penerima ingin terpenuhi.
Program Gratispol GBA Perumahan merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Pemprov Kaltim untuk membantu menanggung biaya administrasi kepemilikan rumah bagi MBR. Program tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2025.
Irhamsyah mengatakan bantuan tersebut diberikan maksimal Rp10 juta untuk setiap unit rumah bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
“Bantuan ini maksimal Rp10 juta per unit rumah dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Biaya yang dapat difasilitasi melalui program tersebut meliputi provisi, administrasi bank, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga surat kuasa memberikan hak tanggungan.
Artinya, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang diterima bebas oleh masyarakat, melainkan digunakan untuk membiayai komponen administrasi dalam proses kepemilikan rumah.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, MBR mengajukan permohonan GBA kepada bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR. Bank kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum mengajukan permintaan pembayaran kepada OPD teknis.
“Pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR. Setelah dokumen diverifikasi, proses pembayaran bantuan dilanjutkan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Irhamsyah.
Pada 2026, program tersebut dilaksanakan melalui tiga bank pelaksana. BTN mencatat 117 penerima, Bank Mandiri 34 penerima, dan Bank Kaltimtara 63 penerima. Totalnya mencapai 214 penerima.
Capaian tahun ini relatif sama dengan realisasi 2025. Pada tahun tersebut pemerintah menargetkan 1.000 penerima, namun hanya 208 MBR yang terealisasi menerima bantuan.
Sementara itu, kriteria MBR mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Untuk Zona 2 yang mencakup Kalimantan, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp9 juta per bulan untuk kategori umum tidak kawin serta Rp11 juta untuk kategori kawin dan satu orang peserta Tapera.
Program ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya awal masyarakat ketika membeli rumah sekaligus mendukung percepatan kepemilikan rumah bagi MBR.

