
Insitekaltim,Bontang – Agus Haris minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, yang sampai saat ini tak kunjung selesai (belum berakhir).
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris, pemerintah bisa memasukkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, untuk dapat di daftarkan ke MK.
Kata dia, jalan terakhir yang harus ditempuh masalah Tapal Batas Kampung Sidrap, dengan cara menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.
“Kalau anggaran sudah tidak ada masalah, maka segera melakukan pendaftaran ke MK dan Tim Tapal Batas Kampung Sidrap mulai menyusun bukti-bukti sebagai pendukung untuk diajukan ke persidangan sehingga keinginan masyarakat dapat dipenuhi,” kata Agus Haris, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinyatakan sulit untuk perolehan Tapal Batas Kampung Sidrap menjadi bagian Kota Bontang.
“Dari sini, tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat ke MK,” urainya.
Ia menilai, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 ada Pasal 10 yang mana di dalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap.
“Ada narasi yang keliru. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten,” katanya.
Tercatat ada sekitar 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektare