Insitekaltim,Samarinda – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Abdul Muin menyatakan penyelidikan terkait kasus dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif, resmi dihentikan pada Jumat (9/2/2023).
Kata Muin, sebabnya karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal itu didapatkan setelah Tim Bawaslu Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” papar Abdul Muin.
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut, Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-Undang Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.
“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Selain mendatangi kantor pemberitaan di Jakarta, di Samarinda sendiri Tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah dimobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Tak hanya itu, diketahui juga sebelumnya kalau pihak terkait, yakni Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama anaknya Afif Rayhan selaku Anggota DPRD Samarinda juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Bawaslu.
“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” tambahnya.
Setelah melakukan proses penelusuran dan pendalaman, Bawaslu akhirnya menyimpulkan dalam kegiatan akhir tahun itu tidak ditemukan unsur kampanye.
“Tidak ada kampanye di situ. Makanya kita sepakat menghentikan,” pungkasnya.