Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Tak Bertentangan Dengan UUD 1945, MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
    Nasional

    Tak Bertentangan Dengan UUD 1945, MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

    Rahmat FGBy Rahmat FGAgustus 31, 2022Updated:Agustus 31, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,karena dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang 1945, Rabu, (31/8/2022) di Jakarta.

    Gugatan tersebut diajukan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian dan Soegiarto Santoso.

    Ketua MK, Usman Anwar, memimpin sidang permohonan uji materiil terhadap UU Pers dan permohonan ini pun gugur.

    Argumen yang diajukan pemohon banyak dibantah oleh MK, apalagi tudingan hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers, hal ini langsung dimentahkan oleh MK.

    Dewan Pers, menurut MK memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

    Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

    Konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah 11, mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

    Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

    Apalagi tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

    Di lain pihak, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menghaturkan syukur, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

    “Ini menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” jelas dia.

    Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

    Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

    “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya.

    Agung Dharmajaya Dewan Pers DPD JMSI Se Indonesia JMSI MK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.