Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Syukri Wahid Terancam Dipecat Dari Anggota DPRD Balikpapan
    Politik

    Syukri Wahid Terancam Dipecat Dari Anggota DPRD Balikpapan

    SeliBy SeliOktober 25, 2021Updated:Oktober 25, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syukri Wahid membenarkan bahwa dirinya saat ini tengah menjalani sidang di mahkamah partai, Senin (25/10/2021).

    “Saya memang saat ini sedang menjalani proses persidangan mahkamah partai. Dalam persidangan pertama itu adalah sidang penyampaian tuntutan dan dakwaan,” kata Syukri kepada Insitekaltim.com.

    Ia menceritakan dalam pengajuan tuntutan kepada dirinya dan dakwaan pada intinnya pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota partai dan Anggota DPRD Balikpapan.

    “Tanggal 7 November diagendakan sidang pembacaan putusan. Jadi saya baru tau juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu. Saya pribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di mahkamah partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” bebernya.

    Selanjutnya dia sudah sampaikan eksepsi sebanyak 13 lembar, berkaitan dengan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh di sidang tersebut melanggar hak-hak dasar hak asasi manusia dalam AD/ART.

    “Dakwaan tersebut saya hormati, karena itu merupakan hak partai dan saya punya hak untuk membela diri apa yang dituduhkan itu tidak benar. Dalam prosesnya pada 13 Juni lalu, dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi,” ujar Syukri.

    Adapun hasil pemanggilan pada 13 Juni, dan disidangkan 10 Oktober, kemudian pada tanggal 7 sudah ada Vonis. Apapun yang diputuskan oleh mahkamah partai itu adalah kewenangan partai.

    “Namun secara pribadi eksepsi saya menolak dan bahkan saya tidak akan hadir, karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Syukri menjelaskan, beberapa tuntutan eksepsi yang ditujukan kepada dirinya berkaitan dengan pelanggaran partai. Pertama dirinya dianggap melawan partai dikarenakan dengan intruksi DPD Partai Balikpapan tentang jumlah kurban.

    Di mana dirinya diminta untuk menyumbangkan dua ekor sapi sementara dirinya hanya menyumbang 1 ekor sapi.

    Menurutnya hal itu suatu hal yang aneh, dalam agama tidak mewajibkan harus menyumbang dua ekor sapi telebih saat pandemi.

    “Jadi bagi saya ini sudah tidak relevan lagi dengan agama,” ucapnya.

    “Bahkan tidak hanya dirinya yang menyumbang satu ekor sapi, melainkan ada lima orang di fraksi yang menyumbang satu ekor sapi. Tapi kenapa cuma saya, ini kan tidak adil,” tambahnya.

    Lanjut Syukri yang kedua, dirinya mendapat tuduhan melawan perintah partai bekenaan dengan susunan fraksi ditahun 2019. Pada saat itu memang pernah konflik di fraksi PKS. Ia menegaskan pada saat dirinya bukan melawan partai, melainkan mengembalikan harus sesuai dengan tata tertib DPRD dan PP yang mengatur.

    Selanjutnya dirinya juga dianggap mengikuti Musyarawah Nasional (Munas) Partai Gelora secara online pada 19 April lalu dan bukti yang diambil.

    “Saya akan gugat dalam perkara, karena itu adalah fitnah,” terangnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026

    Gerindra Punya Dua Nama di Bursa Pilwali Samarinda, Helmi: Semua Kader Punya Potensi

    September 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    IraSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebakaran lahan di kawasan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda, kembali muncul…

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.