Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah
    DPRD Samarinda

    Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah

    Andika SaputraBy Andika SaputraDecember 2, 2025Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda resmi memasuki tahap finalisasi. Setelah melalui rangkaian penyerapaan aspirasi dari berbagai unsur, pembahasan kini berada pada tahap akhir sebelum masuk proses harmonisasi.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS Abdul Rohim mengatakan, rapat finalisasi ini menjadi langkah terakhir dalam penyempurnaan draft yang dirumuskan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif.

    “Alhamdulillah, sudah banyak masukan yang semakin menyempurnakan draft yang ada. Setelah Perda ini dibuat, pemerintah akan memiliki guidance dan peta jalan yang jelas untuk menata serta mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” ujar Rohim pada Selasa, 2 Desember 2025.

    Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah sekaligus sarana promosi budaya. Dalam Raperda ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion.

    Rohim menjelaskan pemerintah nantinya akan menyesuaikan dukungan pada subsektor berdasarkan potensi pertumbuhan masing-masing. Subsektor yang berkembang pesat akan mendapatkan prioritas pembinaan maupun fasilitasi.

    Salah satu poin pembahasan yang disepakati pada tahap finalisasi adalah penyederhanaan syarat akses fasilitas pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif. Ketentuan sebelumnya yang mewajibkan sertifikasi tertentu diputuskan untuk dihapus.

    “Persyaratan yang berat-berat kita minta ditakedown. Cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diakui sebagai pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, mereka berhak mengakses fasilitas pemerintah,” tegasnya.

    Kemudahan ini, lanjut Rohim, diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembinaan, pelatihan, pemanfaatan ruang publik, hingga dukungan pembiayaan.

    “Intinya, kita ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan memperoleh fasilitas yang disiapkan pemerintah,” jelasnya.

    Saat ini, raperda telah masuk tahapan harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. DPRD menargetkan penetapan Perda dapat dilakukan pada Desember 2025.

    “Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum. Kita target Desember ini sudah selesai dan bisa ditetapkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.