Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri
    Advertorial

    Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri

    MartinusBy MartinusMay 10, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah

    Insitekaltim,Bontang – Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan untuk seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, tidak harus menunggu edaran menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja selama 30 hari dan masih bekerja hingga 1 Ramadhan.

    “Peraturan sejak dulu sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang memberikan Upah, sehingga tidak perlu lagi menunggu edaran dari menteri,” kata Syaifullah kepada media Jumat(10/5/2019)
    Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun baru 30 hari bekerja hingga 1 ramadhan. Pembayaran tersebut minimal dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri, atau sesuai Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
    “Kami akan tetap mengingatkan, edaran tetap akan kami berikan pada H- 7 nanti,” ungkapnya

    Pihak disnaker tetap melakukan pengasawan kepada perusahaan yang tidak patuh, jika di dapati maka disnaker Bontang akan memanggil kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

    “Kami hanya menunggu laporan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan kami panggil, dan kami ingatkan, untuk urusan sanksi itu keputusan Disnaker provinsi yang memiliki kewenangan,”tandasnya.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.