Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri
    Advertorial

    Syaifullah : Berikan THR Tidak Harus Menunggu Edaran Menteri

    MartinusBy MartinusMei 10, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah

    Insitekaltim,Bontang – Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Syaifullah mengatakan untuk seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, tidak harus menunggu edaran menteri untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang telah bekerja selama 30 hari dan masih bekerja hingga 1 Ramadhan.

    “Peraturan sejak dulu sudah jelas yaitu PP 78 tahun 2015 tentang memberikan Upah, sehingga tidak perlu lagi menunggu edaran dari menteri,” kata Syaifullah kepada media Jumat(10/5/2019)
    Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya meskipun baru 30 hari bekerja hingga 1 ramadhan. Pembayaran tersebut minimal dibayarkan tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri, atau sesuai Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
    “Kami akan tetap mengingatkan, edaran tetap akan kami berikan pada H- 7 nanti,” ungkapnya

    Pihak disnaker tetap melakukan pengasawan kepada perusahaan yang tidak patuh, jika di dapati maka disnaker Bontang akan memanggil kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

    “Kami hanya menunggu laporan, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan kami panggil, dan kami ingatkan, untuk urusan sanksi itu keputusan Disnaker provinsi yang memiliki kewenangan,”tandasnya.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026

    Dari Samarinda untuk Indonesia, PKN II Angkatan X Targetkan Lahirkan Pemimpin Transformasional

    Mei 6, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Ratu ArifanzaMei 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya mempertimbangkan keuntungan finansial dalam…

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.