
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar acara pelatihan pendampingan hukum untuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) oleh Kejaksaan Negeri Sangatta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta, Rabu (1/12/2021). Acara yang berlangsung dalam satu hari itu, peserta diminta mendiskusikan terkait persoalan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Disdik.
“Pelatihan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan wadah diskusi PPTK di lingkungan Disdik dengan pihak Kejaksaan Negeri, jadi PPTK bisa bertanya soal hukum yang berkaitan dengan bidangnya,” ungkap Kepala Disdik Kutim, Syahrir saat ditemui Insitekaltim.com usai membuka acara.
Lanjut dia, kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 50 orang PPTK. Adapun output dari kegiatan tersebut, peserta dapat mengerjakan pekerjaan di lingkungan Disdik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi nanti PPTK, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seluruh staf kegiatan itu bisa meminimalisir kesalahan atau penyimpangan hukum,” bebernya.
Tidak hanya hari ini, program ini akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 dengan melakukan kerja sama atau bersama Kejaksaan Negeri Sangatta.
“Ini kegiatan yang penting karena kita menggunakan uang negara jadi harus digunakan sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Syahrir mengemukakan, terhadap pegawai Disdik khususnya yang mengikuti pelatihan pendampingan hukum. Ia berharap, seluruh pegawai di lingkungan Disdik selalu mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
“Dan kita harus berorientasi dalam mempertanggungjawabkan uang negara untuk melaksanakan kegiatan baik pembangunan fisik maupun lainnya harus tepat sasaran,” pungkasnya.

