Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Sudah Disetujui, Yuli Sa’pang Pastikan Perda PDAM untuk Rakyat Kutim
    Advertorial

    Sudah Disetujui, Yuli Sa’pang Pastikan Perda PDAM untuk Rakyat Kutim

    AdminBy AdminOktober 19, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Pansus Yuli Sa'pang membacakan revisi Raperda PDAM dalam rapat pleno di ruang hearing gedung Sekretariat DPRD Kutim Sangatta, Senin (19/10/2020).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah diterima dan disetujui oleh seluruh perwakilan fraksi pada rapat pleno Senin (19/10/2020) pagi.

    Terkait pembuatan Perda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda PDAM Yuli Sa’pang dengan mantap menyatakan hasil dari terciptanya payung hukum tersebut merupakan program yang pro kerakyatan.

    “Perda ini dibuat dalam rangka hajat hidup orang banyak yaitu masyarakat. Supaya warga yang tidak memiliki penghasilan yang menentu, atau yang kesulitan untuk membayar tarif air, bisa tetap mendapatkan akses air bersih dari PDAM,” terangnya saat ditemui media usai rapat.

    Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan kesimpulan revisi yang dibuat pansus terkait dengan peraturannya sudah dibuat dengan lengkap mulai dari kualitas air, perundang-undangan meteran, Dewan Pengawas PDAM, hingga pemegang kuasa modal.

    “Peraturan sudah dibuat dan direvisi dengan lengkap, dan tadi sudah kita plenokan. Jadi sekarang Perda PDAM ini sudah siap, tinggal diparipurnakan,” ujar Yuli Sa’pang.

    Terkait alasan penciptaan Perda PDAM, Yuli mengatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengucur ke daerah berjumlah Rp216 miliar untuk 10 tahun sehingga terdapat Rp11 miliar per tahun.

    “Lalu dengan Rp11 miliar itu ditambahkan lagi dari APBD Kutim Rp5 miliar sehingga kita punya Rp116 miliar pertahunnya. Anggaran ini yang kita fokuskan ke infrastruktur untuk 18 kecamatan di Kutai Timur,” tuturnya.

    Ditambahkan Yuli, hadirnya perda yang mengatur terkait PDAM di Kutim, selanjutnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemkab dan PDAM untuk mengelola air bersih bagi masyarakat.

    “DPRD Kutim di sini bertugas untuk mengawasi bahwa anggaran yang didistribusikan oleh pemerintah tersebut apakah benar mencapai target atau tidak. Nanti akan ditanyakan ke pemerintah, dipanggil dan diklarifikasi apa saja dan bagaimana agar target tersebut dapat terpenuhi,” tegasnya.

    Intinya, Yuli memastikan bahwa Perda PDAM ini menjadi payung hukum supaya APBN bisa digunakan oleh pemerintah semata-mata untuk masyarakat Kutai Timur.

    “Ya mudah-mudahan perda yang tinggal diparipurnakan ini bisa berjalan dengan baik setelah diketok palu. Karena perda ini dibuat untuk masyarakat Kutai Timur. Semoga manfaatnya bisa kita rasakan secepatnya,” pungkasnya.

    DPRD Kutim Fraksi PDIP DPRD Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Nur AjijahJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Untuk memastikan anggaran kesehatan dapat dimanfaatkan lebih optimal, bagi masyarakat yang membutuhkan.…

    Viktor Yuan dan Barkati Masuk Radar Demokrat untuk Pilwali Samarinda 2029

    Juni 10, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, DPRD Kaltim Jadwalkan Ulang Pembahasan

    Juni 10, 2026

    Ananda Tegaskan: Usulan Hak Angket Tidak Gugur Meski Paripurna Kembali Tak Kuorum

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,135 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.