Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Stiker Bakal Calon Gubernur Bertebaran di Angkot Samarinda, Bawaslu Bilang Wewenang OPD
    Politik

    Stiker Bakal Calon Gubernur Bertebaran di Angkot Samarinda, Bawaslu Bilang Wewenang OPD

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 30, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda –  Memasuki tahun politik 2024, atmosfer politik di Kalimantan Timur kian memanas. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon gubernur (bacagub) di sejumlah angkutan kota (angkot) di Samarinda mulai marak, meski pelaksanaan kampanye baru akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Fenomena ini mencerminkan antusiasme dan persaingan di antara calon kepala daerah, tetapi juga menimbulkan perdebatan terkait aturan dan etika kampanye.

    Pemasangan stiker kampanye di angkot menjadi strategi jitu bagi bacagub untuk meraih perhatian publik. Dengan biaya pemasangan yang terjangkau, mulai dari Rp80.000 hingga Rp100.000 per bulan, angkot-angkot di Samarinda kini menjadi media bergerak yang efektif. Stiker pasangan Bacagub Kaltim, Rudy Mas’ud-Seno Aji, misalnya, dapat dengan mudah terlihat di berbagai penjuru kota. Wajah mereka terpampang jelas di kaca belakang angkot, disertai moto “GEMAS” yang berarti “Generasi Emas Untuk Kaltim Bersinar”.

    Meskipun antusiasme tinggi, sorotan muncul terkait kepatuhan terhadap aturan kampanye. Kampanye resmi baru akan dimulai pada 25 September 2024, sehingga pemasangan stiker sebelum tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Daini Rahmat menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon Pilkada 2024 karena tahapan penetapan pasangan calon belum dimulai.

    “Pertama, belum ada penetapan pasangan calon ya. Jadwalnya kan nanti di Bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan,” kata Daini pada acara Konsolidasi Bawaslu bersama Media di Setiap Hari Coffee, Selasa (30/7/2024) malam.

    Daini juga menambahkan bahwa penertiban stiker bacalon pilkada di angkot masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” ujarnya.

    Di ibu kota Provinsi Kaltim sendiri, ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Meskipun demikian, praktik pemasangan stiker kampanye di angkot tetap marak, menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan.

    Memasuki masa kampanye resmi, peran Bawaslu akan semakin vital dalam mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker di angkot. Setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Pilkada 2024 di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan tantangan dalam penegakan regulasi. Kampanye yang kreatif dan efektif harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang adil dan tertib. Bawaslu dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan hal ini, sehingga pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

    “Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” ucap Daini Rahmat.

    APK Bacagub Daini Rahmat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    SDN 005 Loa Buah Kekurangan Enam Ruang Kelas, 370 Siswa Terpaksa Belajar Dua Sif

    Agustus 13, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.