Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Stiker Bakal Calon Gubernur Bertebaran di Angkot Samarinda, Bawaslu Bilang Wewenang OPD
    Politik

    Stiker Bakal Calon Gubernur Bertebaran di Angkot Samarinda, Bawaslu Bilang Wewenang OPD

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 30, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda –  Memasuki tahun politik 2024, atmosfer politik di Kalimantan Timur kian memanas. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon gubernur (bacagub) di sejumlah angkutan kota (angkot) di Samarinda mulai marak, meski pelaksanaan kampanye baru akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024. Fenomena ini mencerminkan antusiasme dan persaingan di antara calon kepala daerah, tetapi juga menimbulkan perdebatan terkait aturan dan etika kampanye.

    Pemasangan stiker kampanye di angkot menjadi strategi jitu bagi bacagub untuk meraih perhatian publik. Dengan biaya pemasangan yang terjangkau, mulai dari Rp80.000 hingga Rp100.000 per bulan, angkot-angkot di Samarinda kini menjadi media bergerak yang efektif. Stiker pasangan Bacagub Kaltim, Rudy Mas’ud-Seno Aji, misalnya, dapat dengan mudah terlihat di berbagai penjuru kota. Wajah mereka terpampang jelas di kaca belakang angkot, disertai moto “GEMAS” yang berarti “Generasi Emas Untuk Kaltim Bersinar”.

    Meskipun antusiasme tinggi, sorotan muncul terkait kepatuhan terhadap aturan kampanye. Kampanye resmi baru akan dimulai pada 25 September 2024, sehingga pemasangan stiker sebelum tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Daini Rahmat menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon Pilkada 2024 karena tahapan penetapan pasangan calon belum dimulai.

    “Pertama, belum ada penetapan pasangan calon ya. Jadwalnya kan nanti di Bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan,” kata Daini pada acara Konsolidasi Bawaslu bersama Media di Setiap Hari Coffee, Selasa (30/7/2024) malam.

    Daini juga menambahkan bahwa penertiban stiker bacalon pilkada di angkot masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” ujarnya.

    Di ibu kota Provinsi Kaltim sendiri, ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Meskipun demikian, praktik pemasangan stiker kampanye di angkot tetap marak, menunjukkan tantangan dalam penegakan aturan.

    Memasuki masa kampanye resmi, peran Bawaslu akan semakin vital dalam mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker di angkot. Setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Pilkada 2024 di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi ajang kontestasi politik, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan tantangan dalam penegakan regulasi. Kampanye yang kreatif dan efektif harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang adil dan tertib. Bawaslu dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan hal ini, sehingga pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

    “Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” ucap Daini Rahmat.

    APK Bacagub Daini Rahmat
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026

    Penduduk Samarinda Terus Bertambah, Yakob: Lapangan Kerja dan Tenaga Lokal Jadi Prioritas

    Juni 15, 2026

    Usai Gagal Kuorum, Nasib Hak Angket Gubernur Kaltim Ditentukan Akhir Bulan Juni

    Juni 15, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.